PANARAGAN- Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap dua pelaku yang diduga menggunakan sabu di Jalan Poros Tiyuh (Desa) Mekarasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Minggu 4 Februari 2024 pukul 14.00 WIB.
Pelaku berinisial SF (34) warga Kelurahan Mulyaasri dan DS (30) tahun pria asal Candrakencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah Tubaba. Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, satu unit motor Yamaha Byson warna hitam BG 4352 VG berikut kunci kontak.
BACA JUGA:Korban Dicabuli Karena Teperdaya Janji Dinikahi
Kemudian satu unit HP android merk Vivo warna hitam dan satu unit HP merk Realme warna biru. Penangkapan terhadap kedua terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan pelaku, tim langsung menyergap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut di atas.
“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kasatresnarkoba Polres Tubaba
AKP Yopi Haryadi.
BACA JUGA:Timgab di Pringsewu Lampung Pantau Titik Rawan Konflik
Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya. “Pelaku lain masih dalam pengejaran petugas,” katanya. Kedua pelaku dikenakan sebagaimana pasal 114, pasal 132 dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fei/nca)