Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata menceritakan kronologis kejadian berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial. "Lewat pesan WhatsApp, tersangka IGS mengajak korban AW berpacaran. Ajakan tersangka IGS direspons oleh korban AW. Resmilah keduanya berpacaran," katanya.
Pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, kata Chandra, tersangka IGS yang merupakan warga Kecamatan Seputihbanyak, mengajak korban AW bertemu.
"Korban AW diminta main ke rumah tersangka IGS. Korban AW main ke rumah tersangka IGS bersama temannya, DS (16). Tiba di rumah tersangka IGS, korban AW diajak masuk ke dalam kamar. Sedangkan DS mengobrol dengan IGD (17), teman tersangka IGS, di ruang tamu," ujarnya.
Di dalam kamar, kata Chandra, tersangka IGS merayu korban AW.
"Korban diajak berhubungan layaknya suami-istri. Korban menolak, tersangka tetap memaksa dengan alasan agar cinta keduanya abadi atau tidak putus. Apalah daya, terjadilah hubungan suami-istri," ungkapnya.
Pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, kata Chandra, tersangka IGS kembali mengajak korban AW bertemu.
"Korban AW pun datang ke rumah tersangka IGS. Hal yang sama, tersangka IGS mengajak mengulangi perbuatan sehari sebelumnya. Korban AW menolak. Namun, tersangka IGS yang sudah dipenuhi nafsu setan mengancam memukul jika keinginannya tak dituruti korban AW. Lagi-lagi korban AW tak berdaya menuruti kemauan tersangka IGS," katanya.
Pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, kata Chandra, tersangka IGS kembali mengajak korban AW bertemu.
"Korban AW kembali bertemu dengan tersangka IGS. Seperti biasa, tersangka IGS kembali mengajak korban AW melakukan hubungan layaknya suami-istri. Kali ini jika korban AW tak menuruti, tersangka IGS mengancam akan menyebarkan rekaman video saat keduanya berbuat asusila. Korban AW kembali menuruti keinginan tersangka IGS. Akhirnya, korban hamil," ungkapnya.
Setelah korban AW hamil tujuh bulan, kata Chandra, hal ini diketahui orang tuanya.
"Kasus ini dilaporkan ke Polsek Seputihbanyak pada 20 Januari 2024. Berbekal laporan, kita lakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Pada Jumat (26/1) sekitar pukul 01.00 WIB, kata Chandra, tersangka IGS berhasil diamankan di Tiyuh Banjardewa, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (gie/c1/abd)