TANGGAMUS - Inspektorat Tanggamus telah kembali menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) perkara accu/aki pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Pekon Wayasahan, Kecamatan Pematangsawa, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Hal ini diungkapkan Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah.
Gustam mengatakan LHP perkara PLTS Wayasahan telah disampaikan ke Kejari Tanggamus. ’’Berbagai hal terkait kesimpulan dari hasil pemeriksaan telah dilengkapi. Di mana, kami juga sudah berkoordinasi dengan BPKP dan meminta pertimbangan. Setelah dilengkapi, LHP tersebut telah disampaikan kembali kepada pihak kejaksaan,’’ ungkap Gustam.
Sebelumnya diberitakan, penanganan perkara PLTS di Pekon Wayasahan, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, tetap berjalan atau tidak mandek. Perkara ini masih berada di Inspektorat Tanggamus untuk perbaikan LHP.
BACA JUGA: Perkara Dugaan Korupsi Aset Tanah di Mesuji Naik Status
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/1). Hasil telaah LHP No. 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP No. 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Dana APB Pekon Telukberak, Wayasahan, dan Waynipah, Kecamatan Pematangaswa, Tahun Anggaran 2021 Terkait PLTS, kata Apriyono, Kejari Tanggamus berpendapat bahwa kesimpulan dari LHP tersebut tidak menjelaskan secara cermat.
’’Apakah laporan pengaduan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau hanya kesalahan administrative? Ini sebagaimana dipersyaratkan pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian RI Nomor 100.4.7/437/S, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor MK/1/I/2023 tentang Koordinasi Aparat Pemerintah dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah,’’ kata Apriyono
BACA JUGA:Dilimpahkan, Oknum Kepala Dinas di Metro Ditahan di Lapas
Berdasarkan hal di atas, kata Apriyono, LHP tersebut dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan perbaikan pada kesimpulan hasil LHP sebagaimana isi nota kesepahaman pada 24 Oktober 2023. ’’Namun, hingga saat ini Inspektorat Tanggamus belum mengembalikan LHP tersebut ke Kejari Tanggamus untuk ditindaklanjuti kembali,’’ ujarnya.
Perkara PLTS tersebut, kata Apriyono, terdiri atas dua LHP. ’’Dua-duanya dikembalikan ke Inspektorat Tanggamus untuk dilakukan pengkajian ulang atau perbaikan. Yakni LHP tanggal 25 September 2023 untuk Pekon Telukberak dan LHP tanggal 10 Oktober 2023 untuk Pekon Wayasahan dan Waynipah. Ini melalui Surat Nomor: B-1164/L.8.19.2/Dek.2/10/2023 dan Surat Nomor: B-1159/L.8.19.2/Dek.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023,’’ ungkapnya.
Apriyono kembali menegaskan bahwa perkara tersebut masih tetap berjalan atau tidak mandek. ’’Tapi, Kejari Tanggamus masih menunggu hasil perbaikan LHP yang dilakukan Inspektorat Tanggamus guna menentukan proses selanjutnya,’’ tegasnya. (ehl/c1/ful)