JAKARTA - Profesor Hamid Paddu, pakar keuangan, mengatakan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) dalam pembelian elpiji 3 kilogram (kg) adalah kebijakan yang tepat.
Ia menyampaikan aturan itu selain sebagai upaya pendataan, juga sebagai upaya edukasi pada masyarakat agar subsidi hanya bisa dinikmati oleh masyarakat miskin. ’’Tujuannya agar tepat sasaran sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya fiskal anggaran tepat sasaran” katanya seperti dilansir dari Kantor Berita Antara pada Rabu (24/1).
Menurutnya subsidi yang selalu tidak tepat sasaran akan memberatkan keuangan negara. Ia memperkirakan Rp 10-15 triliun subsidi gas elpiji 3 kilogram terbuang sia-sia karena dinikmati juga oleh masyarakat ekonomi mampu. “Maka dari itu jika tidak dibatasi, anggaran kita akan jebol terus” kata dia.
Profesor Hamid Paddu yang merupakan guru besar Universitas Hasanuddin Makassar itu juga mengatakan pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP atau KK dapat memberikan edukasi kepada masyarakat karena dokumen kependudukan itu bisa menunjukkan yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau bukan.
BACA JUGA:Ingin Tahu Perkiraan Tagihan Listrik? Yuk Catat Meter Mandiri Penggunaan Listrik Lewat PLN Mobile
Dengan demikian jika peraturan sudah mendukung proses pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP atau KK maka orang yang berpenghasilan tinggi secara perlahan akan mulai merasa malu.
Menurutnya hal itu karena mereka yang berasal dari kalangan ekonomi mampu akan menunjukkan KTP atau KK hanya untuk membeli gas elpiji seharga Rp 20 ribu. Orang dengan ekonomi mampu akan secara perlahan beralih membeli gas yang tidak disubsidi atau bright gas.
Namun, jika pembelian gas elpiji 3 kg tetap dilakukan dengan cara sebelumnya yakni terbuka maka orang yang berhak akan selalu kehabisan. “Hal itu berakibat pada anggaran kita yang berasal dari pajak akan habis dinikmati oleh orang yang tidak berhak” kata dia.
Oleh karena itu, menurutnya masyarakat harus melihat penggunaan KTP atau KK dalam pembelian gas elpiji 3 kg ini sebagai hal yang positif. Jangan justru kemudian dianggap mempersulit. Karena aturan ini menurutnya ditujukan agar LPG 3 kilogram bagi masyarakat miskin selalu tersedia.
BACA JUGA:Soal Tarif PBJT, Pengusaha Hiburan Perlu Keringanan Pajak
Diketahui pro dan kontra terhadap pembelian gas elpiji 3 kg dengan KTP atau KK ini mencuat di masyarakat setelah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan peraturan itu per tanggal 1 Januari 2024. Karena hanya masyarakat yang terdata saja yang boleh membeli gas subsidi pemerintah tersebut.
Para pembeli di Pangkalan elpiji cukup membawa KTP atau KK, kemudian akan dilihat apakah pembeli tersebut sudah terdata dalam sistem. Begitu pula untuk pembelian selanjutnya. Masyarakat juga dapat melihat status pendaftaran masing-masing orang melalui laman subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. (jpc/c1/nca)