Kasus Korupsi Kuota Haji, DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Ia menegaskan langkah tegas tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

’’Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” kata Abdullah dalam keterangan resmi, Senin (22/9).

Menurutnya, praktik korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi juga menyangkut nilai keagamaan dan hak umat Muslim.

“Korupsi kuota haji adalah kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, KPK harus tegas dan transparan, jangan sampai ada intervensi atau keberpihakan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidikan kasus ini membutuhkan waktu karena aliran dana yang ditelusuri sangat kompleks.

“Itu hampir 400 travel, jadi penanganannya memang memakan waktu. Kami tidak ingin gegabah, karena harus memastikan ke mana saja uang ini mengalir dan siapa yang menyimpannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, penyidik tengah mengejar pihak yang berperan sebagai ‘juru simpan’ dana hasil dugaan korupsi. Ia menegaskan, uang tidak serta-merta berhenti pada pimpinan lembaga tertentu, termasuk Kementerian Agama.

“Kalau sudah diketahui siapa yang menjadi juru simpan, maka proses tracing akan lebih mudah,” tambahnya.

KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut. Dari perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu adanya campur tangan Istana dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Lembaga antirasuah itu menegaskan penanganan kasus ini murni berdasarkan penegakan hukum.

“Tidak benar ada intervensi dari Istana. KPK bekerja sesuai aturan hukum,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin (22/9).

Tag
Share