JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta membayar kerugian material sebesar Rp70,5 triliun karena dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum saat penerimaan pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Permintaan tersebut datang langsung dari salah seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono melalui kuasa hukumnya, Anang Suindro, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Dia mengatakan bahwa gugatan tersebut dilakukannya karena dianggap telah memberikan kerugian kepada masyarakat Indonesia lantaran KPU tidak mematuhi peraturan yang dibuatnya, yaitu PKPU.
“Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU, yang menerima pendaftaran tersebut itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Maka kami dalam hal ini menggugat KPU melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selalu warga negara indonesia,” ujar Anang Suindro kepada awak media.
“Kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami yaitu 70,5 triliun rupiah,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia pun yakin dan optimis bahwa gugatannya tersebut akan diterima oleh pihak PN Jakarta Pusat karena secara teori perbuatan KPU sudah melawan hukum.
Apalagi pihak KPU telah menerima berkas pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran padahal PKPU nya sendiri belum berubah dan masih menggunakan PKPU lama, yaitu Pasal 13 ayat 1 huruf Q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Kalau kami optimis dikabulkan ya, karena dalam teori hukumnya saja, kalau mahasiswa hukum semester 1 membaca itu sudah paham kalau ini perbuatan melawan hukum,” kata Anang Suindro.
“Jadi apa yang dilakukan pada saat pendaftaran oleh ketua KPU, itu perbuatan melawan hukum dan ternyata dasarnya tidak ada, maka secara teori hukum dia melakukan perbuatan melawan hukum. Ini sederhana saja,” lanjutnya. (disway/c1/abd)
Kategori :