Sttt… Pungli Loloskan HP hingga Isi Daya di Rutan KPK Bisa Capai Rp6,1 M

Kamis 18 Jan 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan nilai mencapai Rp6,1 miliar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mulai disidangkan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga tersebut. Sebanyak 93 pegawai KPK menjalani sidang etik dalam sembilan berkas terpisah. Rabu (17/1), 15 pegawai yang disidang.

Sidang etik dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean bersama dua anggota Dewas: Albertina Ho dan Harjono. Ke-15 pegawai yang menjalani sidang etik kemarin masuk dalam satu berkas yang sama. ”Sidang mulai pukul 10,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Secara keseluruhan, 93 pegawai itu dibagi atas 90 pegawai yang disidang dalam enam berkas terpisah serta tiga pegawai yang disidang dalam tiga berkas terpisah. ”Yang pasalnya sama, tuduhannya, itu disatukan. Itu yang 90 orang,” ucap dia.

Mereka disidang secara bertahap mulai kemarin. Dugaan pelanggaran etiknya adalah penyalahgunaan wewenang selama bertugas di Rutan KPK.

Sementara itu, tiga orang yang bakal disidang dalam tiga berkas berbeda merupakan pegawai dengan jabatan tertentu. Syamsuddin tidak menyebut nama-namanya. Namun, tiga pegawai KPK tersebut bertugas sebagai ”pimpinan” dari puluhan pegawai yang terseret kasus itu. ”Yang tiga itu antara lain kalau tidak salah ya, saya juga lupa-lupa ingat, bos-bosnya lah,” ungkap pria berlatar belakang peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tersebut.

Dugaan pungli itu beragam, mulai Rp1 juta hingga Rp504 juta. Level pegawai KPK yang terlibat juga bermacam-macam. ”Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada yang semacam komandan regu, ada staf biasa, pengawal tahanan, macam-macam,” beber Syamsuddin. Mereka menarik pungli dari tahanan kasus korupsi yang ingin mendapat kemudahan-kemudahan yang sejatinya dilarang oleh KPK.

Syamsuddin mencontohkan tahanan dibolehkan membawa telepon genggam (HP) jika memberikan sejumlah uang. Kemudian pungli juga dilakukan apabila tahanan tersebut ingin mengisi daya gawainya. ’’Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan, tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi itu,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan menghormati proses yang tengah berjalan di Dewas KPK. Pihaknya yakin Dewas sudah menjalankan semua tahap pemeriksaan secara profesional sehingga puluhan pegawai KPK itu dibawa sampai sidang etik. Oleh KPK, putusan dewas akan dijadikan sebagai pengayaan dalam proses hukum tindak pidana yang tengah berjalan. Ali memastikan bahwa seluruh pimpinan KPK mendukung langkah-langkah yang diambil Dewas.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan, praktik pungli yang diduga dilakukan puluhan pegawai KPK semestinya tidak selesai di sidang etik. Upaya bersih-bersih secara komprehensif harus dilakukan dengan cara evaluasi menyeluruh. ’’Di situasi ini kami konsisten bahwa restart KPK harus dilakukan,” tuturnya.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah memeriksa 169 orang terkait dugaan pungli yang diduga melibatkan 93 pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, Rabu (17/1).

’’Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal itu 27 orang, itu mantan tahanan KPK. Kami harus pergi memeriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi napi, jadi 27 orang,” kata anggota Dewas KPK Albertina di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (15/1).

’’Kemudian ada mantan staf rutan, mantan Kabag pengamanan, Plt. Kabag Pengamanan, dan inspektur itu total 27 orang saksi murni yang dari 169 orang,” sambungnya.

Albertina mengungkap, pihaknya juga telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan. Karena itu, dengan menemukan bukti kuat Dewas KPK akan segera menggelar sidang etik.

“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan, 93 cukup alasan kita bawa ke sidang etik yang 44 orang tidak cukup alasan dilanjutkan ke sidamg etik. Kemudian yang satu orang itu sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023,” ujar Albertina.

“Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen-dokumen penyetoran uang dan sebagainya,” imbuhnya.

Kategori :