UNIOIL
Bawaslu Header

Kompolnas Pantau Proses Pemeriksaan Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Kompolnas terus memantau jalannya pemeriksaan dan sidang etik terkait dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dalam kasus pelecehan anak yang berujung kematian. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus memantau perkembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro terkait kasus pelecehan anak yang berujung pada kematian korban. Mochammad Choirul Anam, salah satu Komisioner Kompolnas, menyatakan bahwa pihaknya secara aktif melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan pemeriksaan kasus ini, termasuk pengamanan barang bukti.

’’Ya, kami terus melakukan monitoring terhadap kasus ini, mulai proses pemeriksaan hingga pengamanan barang bukti yang ada,” ujar Anam saat dikonfirmasi pada Kamis (30/1).

Anam menambahkan, dalam waktu dekat akan digelar sidang etik terkait kasus ini, dan Kompolnas berencana untuk memantau jalannya sidang tersebut. “Sidang etik akan segera dilaksanakan, dan kami juga akan memantau proses tersebut,” ungkapnya.

Anam juga mengapresiasi respons cepat dari Propam dalam menangani kasus ini, serta menilai penguraian kasus tersebut cukup mendetail. “Kasus ini diuraikan dengan jelas, termasuk dalam gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Terkait pertanyaan mengenai klarifikasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, Anam menyatakan bahwa Kompolnas akan tetap fokus memantau proses pemeriksaan paminal serta sidang etik yang tengah berlangsung. “Kami akan melihat bagaimana proses pemeriksaan paminal dan jalannya sidang etik,” tambahnya.

Kompolnas memastikan bahwa mereka akan terus mengawasi jalannya penyidikan dan proses hukum lainnya hingga kasus ini selesai.

Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Ini terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan anak di bawah umur.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan beberapa rekannya.

“Selanjutnya akan menyelesaikan penyelidikan bersama Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik,” katanya saat konferensi pers, Rabu 29 Januari 2024.

Terkait kasus ini, tiga anggota telah dimutasi dan dipindahkan ke Bid Propam untuk proses lebih lanjut.

“Terhadap tiga telah dimutasi dan dipatsus di Bid Propam,” tegasnya.

Sementara itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas peristiwa ini.

“Polda metro jaya telah di asistensi dari awal penanganan awal oleh div Propam Polri dan kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural proporsional dan profesional,” jelas Kombes Ade.

Tag
Share