BANDARLAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Kejari Lampura menyatakan Abdurahman yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022 itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pembacaan tuntutan disampaikan jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/1). ’’Menyatakan terdakwa Abdurahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata JPU Muhammad Azhari Tanjung.
BACA JUGA:Kapolres Bandarlampung Minta Bantu Tokoh Agama Jelang Pemilu 2024, untuk Apa Ya?
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," lanjut JPU Muhammad Azhari Tanjung.
Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Abdurahman juga dikenakan hukuman berupa denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Adapun dalam persidangan ini, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara hal yang meringankan tidak ada," jelas JPU Muhammad Azhari Tanjung.
BACA JUGA:Dituntut 3 Tahun Penjara, Eks Kadis PMD Lampura Akan Lakukan Pleidoi
Dalam persidangan terpisah, tiga terdakwa lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi ini juga dituntut penjara oleh JPU. Di mana, terdakwa Nanang Furqon yang merupakan rekanan dituntut penjara yang sama dengan Abdurahman yakni selama tiga tahun penjara. Begitupun dengan hukuman denda, yakni sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, Kabid di Dinas PMD Lampura, Ismirham Adi Saputra, dan Kasi di Dinas PMD Lampura, Ngadiman, dituntut penjara selama dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga dikenakan hukuman berupa denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Atas tuntutan jaksa penuntut umum, para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dilakukan dalam persidangan lanjutan, Rabu (31/1). (nca/c1/ful)