JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. menegaskan pemakzulan presiden bukanlah ranah Menkopolhukam, melainkan urusan partai politik (parpol) dan DPR RI.
Dia menjelaskan proses pemakzulan presiden harus melalui serangkaian tahapan dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemakzulan presiden, lanjutnya, harus diusulkan 1/3 jumlah anggota DPR RI. Kemudian dilakukan sidang pleno dengan syarat 2/3 dari anggota DPR hadir.
BACA JUGA:Tak Lapor LADK, Empat Parpol di Metro Dicoret dari Pemilu
Apabila 2/3 dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka dibawa ke MK.
“Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum pemilu selesai. Itu memakan waktu lama,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (17/1).
Dia menegaskan, tidak mengatakan setuju atau tidak setuju atas usulan pemakzulan Presiden Jokowi. Mahfud hanya mempersilakan masyarakat sipil membawa usul pemakzulan presiden ke DPR, bukan kepada Menko Polhukam.
“Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukan. Itu bukan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 datang menemui Menko Polhukam, Mahfud MD.
BACA JUGA:Mau Sertifikasi Teknisi Akuntansi? Datang ke TUK UBL
Mereka mengajukan permintaan pemakzulan Jokowi, karena sang presiden dianggap terlalu ikut campur.
Para tokoh itu meminta Pemilu 2024 dilakukan tanpa Jokowi. Sebab, kepala negara dinilai tak netral usai mengimbau jangan ada serangan personal. (jpc/c1/abd)
Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul:
‘Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Beri Pernyataan Setuju dan Tidak Setuju Soal Pemakzulan Presiden’