Puji juga menjelaskan program reguler ini ada biaya yang harus dibayar oleh pelaku usaha ke Kemenag sebesar Rp 650 ribu. "Jadi sertifikat halal ini memiliki masa berlaku selama lima tahun. Ketika sudah habis maka harus dilakukan perpanjangan," tuturnya.
Syarat yang perlu disiapkan untuk mendapatkan sertifikat halal, imbuhnya, adalah proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. (pip/c1/rim)
Kategori :