BANDARLAMPUNG - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung mengajak pelaku usaha atau industri dapat memiliki sertifikat halal. Seiring Presiden Jokowi tahun ini menarget menerbitkan 10 juta produk bersertifikat halal, Kanwil Kemenag juga menargetkan sekitar 140 ribu produk bersertifikat halal tahun 2024.
’’Secara nasional, pemerintah pusat menarget menerbitkan 10 juta produk bersertifikat halal,” kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, Senin (15/1).
Dirinya pun menilai pekerjaan ini bukanlah hal mudah. Untuk itu, ia mengajak media turut berpartisipasi dalam memberikan kesadaran kepada masyarakat.
’’Tentu ini pekerjaan berat. Saya berharap insan media dapat ikut berpartisipasi untuk memberikan kesadaran kepada para pelaku usaha," ujar Puji, Senin (15/1).
BACA JUGA:Puluhan Advokat Geruduk Polda Lampung
Mulai 17 Oktober 2024, katanya, mandatori halal mulai diterapkan. ’’Maka semua produk makanan, minuman serta jasa yang terkait harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” tandasnya.
Untuk itu, Puji berharap para pelaku industri dan masyarakat dapat sadar agar Lampung nantinya siap menghadapi mandatori halal ini. Sebab dengan memiliki sertifikat halal ini akan memberikan bayam kebaikan bagi umat muslim.
”Salah satunya, dengan sertifikat halal ini masyarakat dapat mendapatkan makanan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan ajaran agama Islam,” ucapnya.
Lanjut Puji, tahun 2023 lalu pihaknya menargetkan terbit 70 ribu sertifikat halal. Sedangkan tahun 2024 ini menargetkan menerbitkan sekitar 140 ribu produk sertifikat halal.
BACA JUGA:Transaksi Brimo Tahun 2023 Tembus Rp4.158 Triliun
"Kita dapat 100 ribu lebih tahun kemarin dari target 70 ribu. Tahun ini tentu kita dua kali lipat nya kalau bisa," tuturnya.
Penetapan target ini menurutnya berkaca dari masih banyaknya pelaku industri halal yang belum memiliki sertifikat halal. "Karena, pelaku industri halal yang belum terhalal kan masih banyak," ucapnya.
Dalam membuat sertifikat halal ini, jelasnya, ada dua program yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Pertama, program self declare yang diberikan subsidi oleh pemerintah.
Program ini ditujukan untuk usaha mikro dan kecil yang memang menggunakan bahan-bahan bahan sederhana. "Dimana bahan itu sudah bersertifikat halal. Itu dibiayai oleh pemerintah," ucapnya.
Program kedua adalah reguler yang diperuntukkan usaha kecil dan menengah yang omset tahunan nya di atas Rp500 juta. "Untuk unit usaha yang prosesnya tidak sederhana ini harus melalui program reguler dan ini kita akan menggandeng lembaga pemeriksa halal (LPH) yang ada di daerah maupun di pusat," ungkapnya.