Lestarikan Aksara Pegon, Kemenag Launching Pegon Virtual Keyboard

Minggu 07 Jan 2024 - 19:32 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menilai keberadaan aksara pegon sangat penting. Khususnya terkait proses pembelajaran kitab kuning di pondok pesantren (ponpes). Untuk melestarikan aksara pegon itu, Kemenag meluncurkan papan ketik virtual (virtual keyboard) pegon. 

Peluncuran papan ketik virtual pegon (pegon virtual keyboard) itu dipimpin langsung Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Sabtu (6/1) malam. Pada kesempatan itu juga diluncurkan Rumah Kitab, aplikasi yang menunjang pembelajaran kitab-kitab kuning atau kitab klasik di pesantren. ’’Saya tidak akan bosan menyatakan bahwa kita berutang banyak terhadap aksara pegon,” kata Yaqut.

 Menurut Yaqut, kalau tidak ada aksara pegon yang menjadi perantara syiarnya, mungkin bangsa Indonesia tidak akan bisa merasakan nikmatnya berislam di Nusantara. Karena itu bangsa Indonesia, khususnya Kemenag, harus menjaga dan melestarikan aksara pegon. 

Yaqut mengatakan agar tetap lestari dan tidak hilang, caranya adalah mengondisikan bagaimana aksara pegon ini digunakan oleh masyarakat. Yaqut menuturkan, aksara pegon saat ini memang masih digunakan. Namun umumnya terbatas di komunitas santri. Di luar komunitas santri, aksara pegon tidak digunakan. 

BACA JUGA:Jadi SMK PK SPD, SMKN 9 Bandarlampung Kerja Sama dengan Tata Motors

  Bahkan, jelas Yaqut, mungkin banyak orang yang tidak tahu apa itu aksara pegon. Padahal sejarah mencatat, aksara pegon dulu digunakan untuk menuliskan teks-teks keagamaan, teks sastra, surat menyurat, mantra, dan lainnya. 

Penggunaan aksara pegon dalam konteks peperangan, kata Yaqut, juga menjadi salah satu strategi komunikasi para pejuang bangsa dalam rangka mengelabuhi kolonial. “Dengan kenyataan seperti itu, digitalisasi aksara pegon saya kira sebuah keniscayaan,” katanya. 

Yaqut mengapresiasi seluruh pihak yang berupaya mewujudkan pegon virtual keyboard sebagai bentuk digitalisasi aksara pegon. Yaqut berharap nanti masyarakat terbiasa menggunakan aksara pegon sehingga aksara ini tetap lestari. 

Kekhasan pesantren yang juga perlu dilestarikan adalah kitab kuning. UU 18/2019 tentang Pesantren mengatur bahwa kitab kuning adalah salah satu rukun pesantren. Artinya, sebuah lembaga tidak bisa dikatakan sebagai pesantren kalau tidak mengajarkan kitab kuning. “Seperti aksara pegon, kitab kuning ini saya kira juga perlu di-digitalisasi,” katanya. 

Kitab kuning di era digital tidak harus selalu tersedia dalam bentuk kertas. Tapi, menjadi e-book atau sejenisnya yang berbasis elektronik. 

  Yaqut menjelaskan akan lebih adaptif dengan zaman dan lebih efisien. Apalagi dengan hadirnya aksara pegon di ruang digital, keduanya bisa dikombinasikan. Agar masyarakat bisa memaknai kitab kuning seperti di pesantren dulu. Tetapi melalui smartphone, laptop, atau perangkat digital lainnya. “Ini kalau dikembangkan lagi, bisa menjadi semacam pesantren virtual atau pesantren digital,” katanya. 

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani berharap kehadiran aplikasi Pegon Virtual Keyboard dan Rumah Kitab dapat membuka horizon baru bagi generasi muda. “Pegon bukan hanya simbol sejarah, tapi sebenarnya merupakan simbol peradaban dan akulturasi budaya Islam dan Nusantara,” terangnya.

Terkait Rumah Kitab, M. Ali Ramdhani menambahkan bahwa itu dihadirkan untuk memudahkan akses masyarakat dalam mempelajari Islam melalui kitab-kitab rujukan yang representatif. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa belajar di mana saja tanpa harus datang ke pesantren. Cukup dengan mengunduh aplikasi Rumah Kitab dan mendaftarkan diri, pengguna sudah bisa memilih materi atau kitab apa yang hendak dipelajari. 

Kemudian juga ada evaluasi dalam setiap bab yang dipelajari, sehingga yang tidak melampaui target yang ditentukan, pelajar belum bisa melanjutkan materi berikutnya. Pengajar di Rumah Kitab ini terdiri atas para kiai dan akademisi yang pernah mengenyam pendidikan di pesantren. Sehingga memiliki sanad keilmuan yang jelas. Jadi masyarakat tidak perlu meragukan kapasitas keilmuan pengajar di Rumah Kitab itu.  (jpc/c1/ful)

 

Kategori :