Dishub Kota Metro Tampung Layanan Uji KIR Gratis dari Luar Daerah

Rabu 03 Jan 2024 - 19:53 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Agung Budiarto

METRO - Dinas Perhubungan (Dishub) Metro tidak lagi memungut biaya uji kendaraan bermotor (KIR).

Pasalnya mulai Januari 2024, uji KIR tidak lagi dipungut biaya, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Metro Helmy Zain menjelaskan meski uji KIR tidak lagi dikenai biaya, pihaknya masih membutuhkan biaya untuk operasional, seperti untuk pemeliharaan alat uji.

BACA JUGA:Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

’’Pemeliharaan itu kan perlu. Alatnya harus dipelihara, setiap tahun juga harus dikalibrasi," ujarnya.

Dilanjutkan, pihaknya pun sudah menganggarkan untuk pemeliharaan alat uji KIR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Metro. ’’Itu sudah kami anggarkan. Tentu anggarannya itu dari APBD. Tidak sampai Rp100 juta," katanya.

Ia mengatakan, uji KIR dimaksudkan untuk melihat kendaraan layak jalan atau tidak. Ia tetap menyambut positif kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

BACA JUGA:Beli Gas Elpiji Pakai KTP, 30.923.110 NIK Telah Terdaftar

"Secara teknis, memang ini pemerintah pusat yang menentukan, kita pemerintah daerah ya ikut saja," tukasnya.

Karena itu, pihaknya juga tetap membuka uji KIR untuk kendaraan dari luar Kota Metro yang akan di uji KIR.

"Uji KIR ini kan memang prinsipnya di mana saja boleh. Dari 15 Kabupaten Kota di Lampung ini. Memang hanya 8 daerah yang punya. Jadi kendaraan dari Lampung Timur boleh, Lampung Tengah juga boleh uji KIR di sini. Namun tetap harus ada rekomendasi dari Dishub tempat asalnya," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Lampung Barat Ingatkan Masyarakat Batas Akhir Pindah Memilih

Ia menambahkan, dirinya juga sudah memberikan semangat kepada stafnya untuk tetap semangat bekerja meski nanti tidak asa lagi pendapatan asli daerah (PAD) dari uji KIR itu.

"Sudah saya tekankan kepada teman-teman, dan beri semangat. Jangan sampai kendor kerjanya, meski tidak lagi mengelola PAD dari uji KIR," ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan kepada stafnya bahwa jangan sampai ada tindak pungutan liar (Pungli) di dalam pengujian KIR di Metro ini. Jika terbukti melakukan pungli, tak segan akan diberikan sanksi kepada oknum tersebut.

Kategori :