BANDARLAMPUNG - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 pada Dinas Permukiman (Disperkim) Lampung Utara (Lampura). Kejati juga telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek rumah tidak layak huni (RTLH) tersebut.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pada Disperkim Lampura terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi RTLH. Itu antara lain tahun anggaran 2017 terdapat 15 paket pekerjaan, tahun anggaran 2018 terdapat 10 paket pekerjaan, tahun anggaran 2019 terdapat 8 paket pekerjaan, dan tahun anggaran 2020 ada 4 paket pekerjaan.
Dalam pengerjaannya, kata Ricky, diduga ditemukan kerugian keuangan negara. ’’Berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan keuangan negara dalam perkara kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 pada Disperkim Lampura telah ditemukan kerugian keuangan negara Rp1.751.088.007,” katanya, Selasa (2/1).
Dari kerugian negara tersebut, lanjutnya, penyidik Kejati Lampung kemudian menetapkan dua tersangka, yakni WP dan AA. Keduanya yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Banjir dan Longsor Mengancam
Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampura tahun anggaran 2018-2020. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin saat itu menjelaskan pihaknya menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan atas dugaan kasus korupsi perencanaan kegiatan fiktif di Disperkim Lampura.
Dugaan korupsi tersebut, kata Hutamrin, dilakukan dengan cara menyusun program kegiatan perencanaan yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik dan melakukan kegiatan perencanaan yang fiktif sehingga tidak mempunyai nilai manfaat. (nca/c1/rim)