Tiga Kasus Korupsi Terkesan Mangkrak

KEJATI LAMPUNG: Kembali akan memproses perkara dugaan korupsi DPRD Tanggamus, Margatiga Lamtim, dan KONI Lampung.-FOTO DOK.IST -

Kejati Lampung Pastikan Proses Hukum Berlanjut

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan proses hukum tiga perkara dugaan korupsi di Lampung yang selama ini terkesan mangkrak berlanjut. Yaitu perkara perjalanan dinas DPRD Tanggamus, perkara Bendungan Margatiga Lampung Timur, dan perkara dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan. ’’Tiga perkara tersebut hingga kini masih dalam progres dan akan tetap ditindaklanjuti,” katanya, Selasa (2/10).

Mengingat baru ada pergantian pimpinan Kepala Kejati Lampung, Aspidsus, dan Kasidik, menurutnya perkara-perkara itu akan kembali dipelajari oleh pejabat yang baru. ’’Pada intinya, perkara tersebut tetap berjalan dan akan kembali ditindaklanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA:Pemprov Akan Rolling Jabatan Kepala Sekolah

Sebagaimana diketahui, perkara markup biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 senilai Rp7 miliar. Modus yang dilakukan pada kasus ini penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di surat perjalanan (SPj) dinas. Padahal berdasarkan data di komputer masing-masing hotel, nama-nama yang dilampirkan di SPj tidak pernah menginap. 

Dalam perkara ini, tim penyelidikan dari Aspidsus Kejati Lampung sudah memanggil sejumlah anggota DPRD Tanggamus dan pihak terkait. Namun, penyelidikan atau klarifikasinya sempat terhenti dengan alasan pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. 

Sementara pada kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur pada objek delapan bidang tanah yang berada di kecamatan dan dua desa di kabupaten setempat, kerugian negara ditaksir Rp439,5 miliar.  Terakhir, Polda Lampung melalui Ditreskrimsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Sedangkan pada perkara korupsi dana hibah KONI Lampung 2020, terakhir Kejati Lampung baru menetapkan dua tersangka. Itu setelah penyidikan kasus perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar tersebut sempat mangkrak hampir tiga tahun sejak 2021. 

Berdasarkan rilis Kejati Lampung bahwa dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung tersebut di antaranya program kerja dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Pengajuan anggaran ini terjadi di tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp79 miliar yang kemudian disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp60 miliar. (leo/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan