TANGGAMUS - Polres Tanggamus memusnahkan barang bukti (BB) ratusan botol minuman keras dengan cara digiling kendaraan wales di lapangan area mapolres setempat, Minggu (31/12) sore. Pemusnahan dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi perwakilan forkopimda yang diwakili Asisten 3 Jonsen Vanesa, Kapten Julian Abri, Kadiskominfo Suhartono, Kadishub, perwakilan Kasatpol PP, dan pejabat utama Polres Tanggamus.
BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun, Puluhan Personel Polres Lampung Timur Naik Pangkat
Siswara Hadi Chandra mengatakan barang bukti miras ini didapatkan dari hasil operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, baik oleh satresnarkoba maupun polsek jajaran.
“Arak bali 90 botol, Sampurna 193 botol, Sampurna botol kecil 49, Anggur Merah botol besar 39, Anggur Merah botol kecil 17 botol, Anggur Hijau botol besar 5 botol, miras kawa-kawa 6 botol, dan tuak 1.240 liter,” kata Siswara Hadi Chandra.
BACA JUGA:Kapolres Lambar Atensi Personel Lebih Responsif
Atas pemusnahan minuman keras ini, Siswara Hadi Chandra berharap masyarakat Tanggamus tidak mengonsumsinya dalam kehidupan sehari-sehari. “Mengawali tahun baru, mari bersama-sama menjauhkan diri dari minuman keras, narkoba, maupun kejahatan lainnya. Ini agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanggamus,” imbaunya. (*)