Kejagung Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak

Rabu 26 Nov 2025 - 10:46 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan besar-besaran di delapan titik berbeda di wilayah Jabodetabek terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.

Operasi yang berlangsung diam-diam pada Minggu ( 23/11) malam itu menghasilkan penyitaan berbagai dokumen penting hingga kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan tersebut.

Ia menyampaikan tindakan itu dilakukan serentak di sejumlah lokasi, sebagai bagian dari langkah awal mengusut aliran dugaan suap dalam pengurusan pajak. 

“Benar, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada hari Minggu. Ada sekitar delapan titik di wilayah Jabodetabek,” ujar Anang, Selasa (25/11).

Ia menambahkan jumlah lokasi yang digeledah lebih dari lima, dan seluruhnya berkaitan langsung dengan perkara yang sedang didalami.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen-dokumen pajak yang dianggap relevan.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit Toyota Alphard serta dua sepeda motor gede yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses transaksi yang diselidiki.

“Dari beberapa tempat, kami memperoleh kendaraan roda empat dan roda dua, selain dokumen,” jelas Anang.

Pemeriksaan saksi turut dilakukan secara intensif. Hingga kini, lebih dari 40 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Meski begitu, Anang belum merinci identitas para saksi yang dimintai kesaksian. Ia hanya memastikan mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi hingga pihak swasta.

“Sudah sekitar 40 saksi diperiksa. Dari birokrasi ada, dari swasta juga ada,” tuturnya.

Kasus yang sedang diproses Kejagung ini diduga melibatkan kerja sama antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan sejumlah wajib pajak dan perusahaan.

Modusnya, pembayaran pajak perusahaan ditekan agar lebih rendah dari nilai sebenarnya. Sebagai imbalan, pihak perusahaan disebut memberikan sejumlah uang kepada pegawai terkait.

“Ada kesepakatan tertentu, ada pemberian. Intinya memperkecil kewajiban pajak dengan tujuan tertentu,” ungkap Anang.

Kategori :