BANDARLAMPUNG - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengejar keberadaan para daftar pencarian orang (DPO).
Terbaru, salah satu DPO berhasil ditangkap pada hari Senin (17/11) di daerah Bumi Kedaton, Bandarlampung.
DPO tersebut dengan inisial WE merupakan terdakwa yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricki Ramadhan menjelaskan WE sebenarnya sudah disidang pada Agustus lalu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pada persidangan pertama 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa WE tidak hadir tanpa keterangan, sehingga persidangan ditunda pada 28 Agustus 2025.
“Namun pada tanggal 28 Agustus 2025 ia kembali tidak hadir di persidangan, sehingga ditunda pada tanggal 4 September 2025. Akan tetapi terdakwa tetap tidak hadir di persidangan. Terdakwa mangkir dalam persidangan, sehingga proses hukumnya tertunda hingga sekarang,” kata Ricki dalam keterangan resminya.
WE kemudian ditetapkan buron oleh Kejati Lampung, dari pengejaran tim Tabur Kejati Lampung menerima informasi keberadaan terpidana WE.
Saat diamankan ia bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk dilanjutkan kembali proses persidangannya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan dihimbau untuk menyerahkan diri,” tegas Ricki.(*)