BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung berupaya mewujudkan perempuan berdaya, anak terlindungi, Lampung Berjaya, Indonesia Maju.
Ini sesuai dengan Visi Provinsi Lampung yaitu “RAKYAT LAMPUNG BERJAYA” (aman, berbudaya, maju dan berdaya saing, sejahtera).
Gubernur Lampung Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi mendukung terhadap pelaksanaan KLA di kab/kota se-Provinsi Lampung Dukungan diwujudkan melalui pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kepada kab/kota terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.--
Juga sesuai dengan Misi, yaitu mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan kaum difabel.
Dinas PPPA Provinsi Lampung mengemban tugas melaksanakan serta mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) didasarkan pada hak asasi manusia dan kesetaraan Perempuan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu sumber daya manusia yang diharapkan dapat berperan menjadi pelaku dan pemanfaat hasil pembangunan.
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Klaim Kondisi Dua BUMD Membaik
Berbagai program dan kegiatan sudah dilakukan selama tahun anggaran 2023.
Di antaranya dalam Bidang KHPKK bersama Bidang PPKB berupaya mewujudkan pembangunan yang setara, adil dan merata dengan program Desa SIGER.
Desa SIGER (bebas StuntInG, pEduli anak dan ramah peRempuan), sudah terbentuk di 30 desa/kelurahan yang merupakan kolaborasi Pemerintah Daerah, TP PKK, dan lembaga masyarakat lainnya.
Malam Anugerah Parahita Ekapraya Tahun 2023--
Kemen PPPA bersama dengan Kemendes PDTT juga telah mendeklarasikan dan berkomitmen untuk mewujudkan Desa SIGER dalam upaya mewujudkan pembangunan yang setara, adil dan merata.
Desa SIGER juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, dan ekonomi.
UPTD PPA melaksanakan pelayanan secara optimal mengenai penanganan kekerasan perempuan dan anak bekerjasama dengan dengan RSUDAM, RSJ, dan aparat penegak hukum, meliputi antara lain:
* Layanan Penjemputan korban TPPO dari Batam
* Layanan Pengaduan korban kekerasan di UPTD PPA Provinsi Lampung
* Layanan Pendampingan Kesehatan terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak di RSUD Abdoel Moeloek dan RSJ Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Empat Joki CPNS, Kejati Baru Terima 1 SPDP
Kemudian, setiap bulan mengupdate Satu Data Kekerasan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Melalui Aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA Versi 2.0) yang dilaunching oleh Kemen PPPA RI, dari Bulan Januari-November 2023, terdapat 677 kasus dengan 746 korban.
Yang membanggakan, Provinsi Lampung juga meraih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Tahun 2023 ini.
Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya Tahun 2023--
Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Nindya ini diserahkan langsung oleh Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung Dr. Fitrianita Damhuri, S. STP, MSi di Gedung Metro TV Lt.3 Kebon Jeruk Jakarta Barat, Selasa (19/12).
Dalam bidang Tumbuh Kembang Anak, salah satu capaiannya adalah penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) Tahun 2023 dari Kementerian PPPA. Tahun ini merupakan tahun kedua bagi Lampung mendapatkan Predikat Provila.
Diketahui, provila merupakan suatu penghargaan/apresiasi yang diberikan oleh Kementerian PPPA kepada Provinsi yang telah melakukan sinergitas dan kerja keras baik di kabupaten/kota maupun lintas kabupaten/kota dalam setiap Provinsi.
BACA JUGA:KALEIDOSKOP BANK LAMPUNG TAHUN 2023
Capaian ini sesuai dengan Visi Gubernur "Rakyat Lampung Berjaya" dan Misi nomor 3, yakni Mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan kaum difabel.
Gubernur Lampung Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi juga mendukung terhadap pelaksanaan KLA di kab/kota se-Provinsi Lampung. Dukungan diwujudkan melalui pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kepada kab/kota terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Caranya, melalui penyelenggaran KLA baik melalui kebijakan, program maupun kegiatan yang sesuai dengan amanat perundang-undangan, serta didukung dengan lembaga ramah anak yang tersertifikasi.
Kegiatan bidang PHPA melalui acara Workshop Pencegahan Kekambuhan Penyalahgunaan Narkoba di Griya Abdhi Praya pada 25 Mei 2023.
Kegiatan ini merupakan kerjasama Dinas PPPA Provinsi Lampung dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung yang diikuti oleh 10 orang Anak Berhadapan Hukum (ABH) binaan Bapas Kelas II yang akan habis masa hukumannya.
BACA JUGA:Kurun 2023, Kejari Bandarlampung Setor PNBP Rp46 Miliar
Workshop ini dilaksanakan pada bulan Mei 2023 di Griya Abhi Praya Bapas Kelas II Bandar Lampung dengan menghadirkan narasumber dari IPWL.
Sebagai kegiatan ke-3 dari 5 rangkaian pelatihan, workshop ini bertujuan sebagai upaya pencegahan agar anak tidak kembali melakukan tindak pidana. Sekaligus juga untuk meningkatkan pengetahuan tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi Anak Berhadapan Hukum yang akan menyelesaikan masa hukumannya. Dengan demikian, ABH mendapat bekal untuk menjalani hidup dengan lebih baik ketika kembali ke masyarakat.
Kegitan sosialisasi pencegahan dan percepatan penurunan prevalensi stunting Provinsi Lampung tahun 2023. Pelaksanaan Sosialisasi pencegahan dan percepatan penurunan prevalensi stunting Provinsi Lampung tahun 2023 di 10 Kabupaten, antara lain: Kabupaten Lampung Barat, Lampung Utara, Lampung Selatan, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Way Kanan dan Tulang Bawang.
Peringatan Hari Anak Nasional 2023--
Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk mendorong upaya perwujudan kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dalam meningkatkan kesetaraan perempuan dan anak.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, 148 ASN Pemkot Tak Masuk Kerja
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA RI No 13 tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Forum Puspa).
Forum Puspa merupakan wadah tempat berkumpulnya berbagai elemen partisipasi publik yang meliputi organisasi profesi, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, akademisi, lembaga riset, media serta dunia usaha.