Gubenur Lampung Arinal Djunaidi Tandatangani Kesepakatan Bersama PT. Pusri Palembang

TEKEN KERJASAMA : Gubernur Arinal Djunaidi menandatangani kerjasama Pemprov Lampung dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, di Mahan Agung, Jumat (3/5).-Foto Diskominfotik Lampung -

BANDAR LAMPUNG - Gubernur Arinal Djunaidi menandatangani kesepa­katan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, di Mahan Agung, Jumat (3/5). Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut terkait fasilitas kepada Petani Pengguna Kartu Petani Berjaya (KPB) untuk mendapatkan Pupuk Urea Nonsubsidi. 

Provinsi Lampung merupakan salah satu Lumbung Pangan Nasional, saat ini Lampung menduduki peringkat ke-5 Nasional dalam hal produksi padi, dibawah Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Lampung Dorong PT LJU Laksanakan RUPS, Agar Bisa Setor PAD Rp 190 Miliar


--

Untuk meningkatkan produksi pangan, salah satu faktor produksi utama adalah pupuk. Gubernur Arinal mengatakan, pemerintah harus bisa menjamin pupuk memenuhi prinsip 6 tepat, yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat.

Berdasarkan data e-RDKK, jumlah NIK Petani yang berhak mendapatkan subsidi pupuk sejumlah 677.957 NIK dimana total kebutuhan pupuknya adalah sebesar 1.043.405 ton, terdiri dari Urea 387.240 ton, NPK 631.883 ton dan NPK Formula Khusus (untuk kakao) 24.282 ton.

Guna memenuhi kebutuhan pupuk tersebut, Pemerintah telah mengalo­kasikan pupuk bersubsidi. Pada Tahun 2024 ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga  Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi (HET) Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 tanggal 22 April 2024, alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung menjadi: Urea 349.531 ton, NPK396.891 ton, NPF FK 24.282 ton dan Organik 33.016 ton. 


--

BACA JUGA: Pemprov Lampung Gulirkan Program Wisata Rohani untuk Umat Kristen dan Katolik

Alokasi tersebut sudah memenuhi 90% untuk urea, 63% untuk NPK dan 100% untuk NPK Formula Khusus dari kebutuhan petani di Provinsi Lampung berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2024.

Untuk memenuhi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi, Gubernur mengung­kapkan bahwa beberapa komoditi utama diluar 9 komoditi (padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai merah, kopi, kakao dan tebu rakyat), seperti ubi kayu, karet, sawit, diperlukan tambahan pupuk yang berasal dari pupuk non subsidi.

Saat ini banyak beredar pupuk non subsidi dengan berbagai macam merek, berbagai macam kualitas, dan tentunya berbagai macam harga. Hal tersebut berimbas kepada sulitnya petani menda­patkan jaminan harga pupuk yang terjangkau dengan kualitas yang baik.

BACA JUGA:Hutama Karya Optimis Selesaikan Tol Sumatera Tahun Ini


--

Tag
Share