“Dunia usaha berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif agar produk lokal dapat bersaing secara alami di pasar,” ujarnya.
Saleh menilai, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum yang konsisten dan pemberdayaan pelaku usaha.
“Apabila dijalankan dengan pendekatan komprehensif, kebijakan ini tidak hanya melindungi industri TPT dari praktik curang, tetapi juga memperkuat daya saing dan kemandirian industri nasional,” tegasnya
Sementara rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist) mendapat dukungan penuh dari DPR. Kebijakan tersebut dinilai jadi momentum penting dan angin segar bagi kebangkitan industri tekstil nasional yang selama ini terpukul oleh maraknya barang bekas impor di pasar dalam negeri.
Anggota Komisi VI DPR Imas Aan Ubudiyah memandang, langkah tegas pemerintah melalui Menkeu Purbaya patut diapresiasi karena dapat memutus mata rantai peredaran pakaian bekas yang selama ini merugikan produsen lokal.
“Kami mendukung langkah Menkeu Purbaya untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas Aan dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (26/10/2025).
Meski demikian, Imas menekankan penghentian impor tidak boleh berhenti di tingkat distribusi dalam negeri saja. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak di hulu agar arus barang bekas dari luar negeri benar-benar terputus.
“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Purbaya perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah masuk daftar hitam masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.