BANDAR LAMPUNG - DPRD Lampung menggelar tiga rapat paripurna pada Rabu 8 Oktober 2025, di ruang sidang DPRD setempat.
Rapat paripurna terkait Penarikan tiga raperda prakarsa Pemprov Lampung dan satu raperda usul inisiatif DPRD; Penyampaian enam raperda usul inisiatif DPRD; dan Penyampaian terhadap tiga raperda prakarsa pemprov.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Lampung Kostiana mewakili Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar. Pun didampingi wakil ketua lainnya, Ismet Roni, dan Naldi Rinara S Rizal.
--
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Lampung Dorong Mahasiswa Teknokrat Jadi Leader di Indonesia Emas 2045
Pun dihadiri Sekprov Lampung Marindo Kurniawan beserta jajaran.
Kostiana mengatakan, tiga agenda utama, yakni penarikan empat Raperda prakarsa Pemprov Lampung serta satu Raperda usul inisiatif DPRD, penyampaian enam Raperda inisiatif DPRD, dan penyampaian tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung.
--
BACA JUGA:FIFA Resmi Luncurkan Teknologi Football Video Support (FVS), Alternatif Baru Pengganti VAR
Pada agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa penarikan Raperda merupakan langkah untuk menyempurnakan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir serta menyesuaikan kebutuhan daerah maupun ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Penarikan Raperda merupakan pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum disahkan menjadi perda. Langkah ini dilakukan agar selaras dengan sistem hukum nasional, RPJMD, dan RTRW, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” ujar Hanifal.
--
BACA JUGA:Pembahasan RUU Pemilu Dimulai 2026
Bapemperda mengajukan penarikan empat Raperda, yakni Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.
Hanifal menegaskan, penarikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.