DPRD Lampung Selatan Setujui Dua Raperda: Perlindungan Perempuan dan Ketenagakerjaan

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan mengesahkan dua Raperda penting tentang Perlindungan Perempuan dan Ketenagakerjaan. -FOTO DISKOMINFO LAMSEL -

LAMPUNG SELATAN - Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) saat rapat paripurna, Rabu (12/11).

Delapan fraksi tersebut yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS. 

Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II Benny Raharjo.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT karena rapat paripurna dapat berlangsung dengan lancar. 

Ia menyebut forum tersebut sebagai wadah demokrasi yang sarat makna dan tanggung jawab untuk kemajuan masyarakat Lampung Selatan.

Wakil Bupati juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras, dedikasi, serta komitmen mereka dalam membahas dua Raperda yang akhirnya disetujui bersama. 

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi bukanlah hal mudah karena membutuhkan ketelitian, kebijaksanaan, dan keberanian moral.

“Di balik setiap pasal yang disusun, ada harapan masyarakat untuk hidup lebih baik, adil, dan bermartabat,” ujarnya.

Menurutnya, pengesahan dua Raperda tersebut merupakan bentuk nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sebagai dua pilar pemerintahan daerah yang harus terus bersinergi demi kemajuan Lampung Selatan.

Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni: Raperda tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan, dan Raperda tentang Ketenagakerjaan.

Kedua Raperda ini disusun tidak hanya untuk memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat. 

Perlindungan terhadap perempuan dan sistem ketenagakerjaan yang adil, menurutnya, adalah fondasi penting bagi pembangunan daerah yang maju dan manusiawi.

Raperda ini juga menjadi implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan 36 Tahun 2021 tentang ketenagakerjaan, pengupahan, dan hubungan kerja.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak berjalan sendiri, tetapi sejalan dengan kebijakan nasional dan tetap berpijak pada kearifan lokal masyarakat Lampung Selatan.

Tag
Share