LAMPUNG SELATAN - Tim gabungan turunkan baliho berukuran besar berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Tim yang bekerja diantaranya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Lalu, Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Satlantas Polres Lampung Selatan.
Kadis Damkarmat Kabupaten Lampung Selatan, M Sefri Masdian mengatakan, pertimbangan penurunan baliho karena dikhawatirkan runtuh dan membahayakan pengguna jalan.
BACA JUGA:Jalan Seranggas Putus Total, Tak Bisa Lagi Dilewati Motor dan Pejalan Kaki
"Sebab ada beberapa bagian yg sudah berkarat. Oleh karena itu, Pemda Lampung Selatan melalui beberapa tim, menurunkan tiang bando atau baliho dimaksud," kata Kadis, saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Karena itu adanya dijalan lintas, maka dilakukan rekayasa lalulintas. Proses ini juga kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, terutama pada pengalihan arus lalulintas.
Melihat ukuran baliho dan terpasang melintang diantara Jalinsum, proses pemotongan tiang bando dilakukan oleh pihak ke- 3 yg memang sudah profesional.
"Sedangkan personil Dinas Damkarmat, Satpol PP, Dishub, BPPRD, dan DPMPTSP, sifatnya memantau dan membantu tim ahli," lanjut Sefri.
BACA JUGA:Gubernur: Keracunan MBG Muncul setelah SOP Melemah
Agar proses berjalan lancar, Satlantas Polres Lampung Selatan melakukan rekayasa lalu lintas yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Disoal mengenai pemilik baliho yang tiangnya sudah mulai karatan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, Sefri menyebut belum mengetahuinya.
"Nah tidak tahu kalau itu. Kami sifatnya hanya membantu. Bando sudah berhasil diturunkan, kami bersihkan serpihan karat yang ada dijalan, sudah bersih, kami pulang," tandas Kadis. (Hdk)