JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan sebanyak 10.992 calon petugas haji telah dinyatakan lolos seleksi tahap pertama atau lolos verifikasi berkas yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag provinsi dan kabupaten/kota pada 23 Desember 2023.
’’Petugas haji banjir peminat. Total 10.992 peserta yang tercatat lolos verifikasi berkas dan berhak ikut CAT (computer assested test),” terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.
Anna mengatakan jumlah tersebut akan terus diseleksi mengingat hanya terdapat 1.471 kuota petugas haji yang tersedia, yang terdiri atas 275 PPIH Arab Saudi (pelaksana akomodasi, transportasi, katering, siskohat, dan pelaksana bimbingan ibadah), 598 ketua kloter, dan 598 pembimbing ibadah kloter.
BACA JUGA:Surat Pengunduran Diri Firli Ditolak, Ini Sebabnya!
Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat provinsi. Tahap provinsi akan diikuti dua kali lipat dari formasi yang tersedia, jumlahnya 2.942 orang.
Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023. Kemudian, hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024.
Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi diumumkan pada 25 Desember 2023 melalui aplikasi Pusaka SuperApps yang bisa diunduh di Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS) melalui kantor Kemenag kabupaten/kota/provinsi.
BACA JUGA:Debat Cawapres, Ini yang Dilakukan Gibran dan Prabowo
Proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka agar dapat menjaring petugas haji terbaik.
Menurut Anna, tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi cukup berat. Selain ada tambahan hingga 20.000 kuota, jamaah calon haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak, yaitu sekitar 46.000 orang.
’’Calon petugas haji perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” ujar Anna.
Tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 1 ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
BACA JUGA:Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Wilayah Pedesaan Butuh Ekosistem Inklusi Keuangan
’’Jadi perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jamaah, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” jelasnya. (jpc/c1/ful)