Oleh: Nizwar Affandi
Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri
Sebelum saya memberikan catatan terkait dampak langsung dan potensi dampak yang menyertainya, terlebih dahulu mari kita baca kembali Amar Putusan MK-RI Nomor 143/PUU-XXI/2023 dalam Pokok Permohonannya, sebagai berikut:
Mengubah norma Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selengkapnya menjadi menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”
BACA JUGA: Gandeng Nagita Savina, Putri Zulkifli Hasan Dorong Kemajuan UMKM Lampung
Putusan ini menimbulkan dampak langsung terhadap 106 orang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terdiri dari 5 Gubernur dan 5 Wakil Gubernur, 40 Bupati dan 40 Wakil Bupati, serta 8 Walikota dan 8 Wakil Walikota yang sebelum amar putusan 143 sedianya akan berakhir di bulan Desember 2023, diteruskan masa jabatannya sampai genap selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya, termasuk masa jabatan Gubernur Lampung yang baru akan berakhir sampai tanggal 2 Juni 2024 dan Bupati serta Wakil Bupati Lampung Utara yang baru akan berakhir pada tanggal 24 Maret 2024.
Putusan MK-RI Nomor 143/PUU-XXI/2023 memang lahir atas gugatan terhadap ayat (5) Pasal 201 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tetapi penetapan satu bulan sebelum hari-H penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 sebagai batas akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada tahun 2018 yang dilantik tahun 2019, dalam penalaran yang wajar juga berpotensi menyebabkan para kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 juga harus berakhir pada batas waktu yang sama, yaitu satu bulan sebelum hari-H penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Lampung Gandeng MUI Kolaborasi Sukseskan Pemilu 2024
Tentu akan terjadi perbedaan perlakuan konstitusional jika para kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada tahun 2018 yang dilantik tahun 2019 yang masa jabatannya sedianya berakhir melampaui batas satu bulan sebelum hari-H penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 dimajukan akhir masa jabatannya paling lambat satu bulan sebelum hari-H penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada tahun 2020 tetap menjabat sampai akhir tahun 2024 sebagaimana norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Karena itu jika Putusan MK-RI terkait norma pada ayat (5) dalam penalaran yang wajar berdampak juga pada norma pada ayat (7) nya, maka sebanyak 540 orang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terdiri dari 9 Gubernur dan 9 Wakil Gubernur, 224 Bupati dan 224 Wakil Bupati, serta 37 Walikota dan 37 Wakil Walikota yang sebelum amar putusan 143 sedianya akan berakhir di bulan Desember 2024, berpotensi harus dimajukan batas akhir masa jabatannya hanya sampai satu bulan sebelum hari-H penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Tiga Capres Komitmen Sadarkan Anak Muda terhadap Kirsis Iklim
Di Lampung hal itu akan berdampak terhadap masa jabatan Walikota Bandar Lampung, Walikota Metro, Bupati Lampung Tengah, Bupati Lampung Timur, Bupati Lampung Selatan, Bupati Way Kanan, Bupati Pesawaran, dan Bupati Pesisir Barat beserta seluruh wakil kepala daerahnya.
Masa jabatan mereka yang sebelum putusan 143 sedianya masih akan berlangsung sampai Desember tahun 2024, berpotensi dimajukan berakhir paling lambat tanggal 28 Oktober 2024 jika jadwal Pilkada Serentak masih tetap diselenggarakan pada tanggal 28 November 2024, tetapi jika Pilkada Serentaknya benar dimajukan maka masa jabatan mereka juga berpotensi dimajukan sesuai tanggal penyelenggaraannya sebagaimana amanat norma baru Putusan 143; “satu bulan sebelum hari-H penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024”.
Wallahualam bishowab