Kakak Hary Tanoesoedibjo Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Bansos

Jumat 12 Sep 2025 - 09:04 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. 

Status tersangka tersebut terungkap ketika kakak dari mantan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Klasifikasi perkara menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin 25 Agustus 2025. Sidang perdana praperadilan sudah digelar pada Kamis 4 September 2025.

Agenda berikutnya, yakni pemanggilan termohon (KPK), dijadwalkan berlangsung pada Senin 15 September 2025.

Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis hakim untuk menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, sewenang-wenang, serta bertentangan dengan hukum. 

Ia juga memohon agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 dibatalkan, berikut segala keputusan lanjutan yang dikeluarkan KPK terkait status hukumnya.

Selain itu, Bambang menuntut pemulihan hak-hak hukumnya dan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas kasus tersebut. Dalam petitumnya, Bambang juga meminta agar KPK dihukum membayar biaya perkara.

Bambang sebelumnya telah dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri oleh KPK dalam rangka penyidikan kasus bansos beras PKH 2020. Kasus ini sendiri menjerat sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Sosial. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah menyatakan KPK menghormati hak hukum Bambang dalam pengajuan praperadilan terkait kasus ini.

KPK sebagai pihak termohon memastikan bakal hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin (15/9) pekan depan di PN Jakarta Selatan.

"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," ujar Budi.

Menteri Sosial sempat berjanji memperbaiki tata kelola penyaluran bansos setelah KPK mengumumkan lima tersangka baru pada perkara serupa.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka.(*) 


Kategori :