Banleg DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Terbuka dan Transparan

Kamis 11 Sep 2025 - 19:44 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR RI Bob Hasan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dan transparan.

Ia menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna agar masyarakat tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang diatur di dalamnya.

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegas Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025 ini. Menurut Bob Hasan, regulasi tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi hukum pidana yang saat ini sedang berjalan.

Pembahasan dilakukan secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini memasuki tahap finalisasi. Sinkronisasi dianggap sangat krusial karena perampasan aset berkaitan langsung dengan mekanisme hukum acara pidana.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujarnya.

Bob Hasan juga mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Karena itu, RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus disusun sejalan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya dasar yang kokoh,” pungkasnya. 

Diketahui Pemerintah memastikan tak lagi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah siap membahas begitu draf RUU itu masuk meja eksekutif.

“RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas 2025–2026. Tahun ini juga akan segera dibahas,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).


Menurut Yusril, ada dynamika baru di parlemen terkait siapa yang akan memimpin inisiatif pembahasan RUU ini. 
“Saya mendengar juga ada perkembangan baru bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif ini dan kami persilakan. Jadi dari sisi pemerintah nggak usah ada keraguan, kami siap membahas RUU itu,” ujar Yusril.


Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk menteri terkait untuk mendampingi pembahasan begitu prosesnya resmi dimulai.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya sudah menekankan, RUU ini akan jadi prioritas utama pemerintah. Bahkan, Presiden Prabowo disebut sudah berulang kali menegaskan pentingnya payung hukum perampasan aset.
“Perampasan aset itu akan menjadi prioritas. Saat ini kita sedang berusaha untuk pengesahan Prolegnas 2026,” kata Supratman (4/9/2025).


RUU Perampasan Aset dinilai publik sebagai senjata pamungkas melawan korupsi. Dengan aturan ini, negara bisa langsung menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang panjang.
Beberapa poin penting yang dinantikan dari RUU ini, diantaranya Penyitaan aset hasil korupsi & tindak pidana berat lainnya, Mekanisme transparan agar tak jadi alat politik, Perlindungan terhadap hak warga negara dalam proses hukum.


Kemudian, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah bolak-balik masuk Prolegnas sejak era sebelumnya, tapi selalu mentok di DPR. Kali ini, publik menunggu apakah komitmen Presiden Prabowo dan pemerintah Yusril benar-benar bisa mengeksekusi aturan ini.
“Kalau RUU ini gol, bisa jadi legacy besar pemerintahan Prabowo dalam perang melawan korupsi,” ujar seorang pengamat hukum di Jakarta. (disway/c1/abd)

 

Kategori :