Baleg DPR Setujui Revisi UU Kementerian Negara untuk Disahkan dalam Rapat Paripurna
Gedung DPR RI-FOTO IST-
RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang akan diajukan untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR dalam waktu dekat.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Pleno tingkat I.
"Setelah mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi yang semuanya menyatakan setuju, kami meminta persetujuan rapat untuk melanjutkan pembahasan RUU Kementerian Negara sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Ketua Baleg Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 September 2024.
Semua fraksi di DPR telah menyatakan persetujuan mereka, dan para perwakilan fraksi juga telah mengungkapkan pandangan mereka.
Sebelum disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna tingkat II, Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Amin AK, menjelaskan bahwa perubahan UU Kementerian Negara diperlukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2019.
BACA JUGA:Lampung Utara Mitigasi Dampak Megathrust
"Fraksi PKS berpendapat bahwa perlu ditambahkan satu pasal baru, yaitu Pasal 6A, yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu pembentukan kementerian dapat ditentukan dengan sub-pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan, sesuai dengan kebutuhan Presiden dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik," kata Amin AK.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan dua substansi utama perubahan pada UU Kementerian Negara.
Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 mengenai wakil menteri, sebagai tindak lanjut dari putusan MK.
Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian dari 34 menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Undang-Undang Kementerian Negara bertujuan membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Satu kementerian bisa menangani lebih dari satu urusan sesuai tugas yang diberikan Presiden," jelas Anas.
Anas juga menambahkan bahwa pembentukan kementerian harus sejalan dengan visi dan misi Presiden.
Pemerintah sepakat bahwa pembentukan kementerian adalah hak prerogatif Presiden, menyesuaikan kebutuhan untuk mencapai visi-misinya sambil memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Pemerintah saat ini fokus pada penguatan tata kelola pemerintahan agar berdampak positif kepada rakyat, sesuai arahan Presiden Jokowi," tutup Anas. (jpc/abd)