Bawaslu Header

Baleg Jegal Putusan MK, Simbol Garuda Biru Viral

Peringatan daerurat yang disimbolkan dengan Garuda biru viral di media sosial pasca manuver Baleg DPR RI. -Foto Net-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Demokrasi Indonesia seperti bunga yang layu sebelum berkembang.

Kondisi ini terjadi akibat manuver yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Hanya selang sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah, Baleg membahas RUU Pilkada.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Baleg menyepakati putusan MK hanya berlaku bagi partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD atau nonparlemen. Sementara bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat minimal 20 kursi. 

"Ini sebenarnya kan mengadopsi keputusan MK yang menganulir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.

Dalam rapat itu, Awiek -sapaan akrab Achmad Baidowi sempat menanyakan kepada seluruh peserta rapat Panja, apakah dapat menyetujui usulan tersebut.

"Bisa disetujui, ya?" tanya Aweik.

"Setuju," jawab para anggota Baleg DPR.

Dengan kesepakatan ini, PDIP terancam gagal mengusung cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP yang memiliki 850.174 suara atau sekitar 14 persen tidak dapat mengusung calon dengan menggunakan perolehan suara karena memiliki 14 kursi DPRD DKI. 

Aturan baru dalam UU Pilkada yang disetujui di Baleg ini juga menutup pintu bagi mantan Gubernur DKI Anies Baswedan yang sebelumnya diisukan bakal diusung PDIP pascaputusan MK.

Sementara khusus untuk batas usia cagub-cawagub, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati akan tetap merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni cagun-cawagub berusia minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Kesepakatan itu kembali membuka peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju pada Pilkada Serentak 2024 di level provinsi alias pilgub.

Padahal sebelumnya, peluang Kaesang sempat tertutup untuk Pilkada 2024 level provinsi, karena MK memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon.

Pasca manuver Baleg DPR RI yang dinilai menguntungkan penguasa ini, jagat maya dipenuhi “Peringatan Darurat". Ini merupakan bentuk gerakan masyarakat yang kecewa terhadap situasi demokrasi Indonesia saat ini.

Gerakan ini juga sebagai respons sikap Baleg DPR RI yang dinilai sebagai upaya menjegal putusan MK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan