BANDARLAMPUNG - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung meneguhkan komitmennya dalam memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Komitmen ini dijabarkan melalui sosialisasi SPIP Terintegrasi di Ruang Teater lt.2 Gedung Academic & Research Center, Rabu (10/9/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan menjadi bagian dari Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Mandiri SPIP.
Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Dr. Safari, M.Sos.I. menyampaikan bahwa SPIP bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi kerangka strategis yang menjamin kebijakan dan program kampus selaras dengan sasaran strategis Kementerian Agama.
BACA JUGA:Polsek Buay Bahuga Ringkus DPO Begal
Ia menekankan tiga hal penting dalam penerapan SPIP. Pertama, setiap anggaran harus menghasilkan output terukur dan berdampak nyata.
Kedua, program pendidikan, pelatihan, dan pengabdian masyarakat wajib dijalankan dengan akuntabilitas dan transparansi. Dan ketiga, layanan kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan stakeholder harus mencerminkan prinsip good university governance.
“Melalui SPIP yang kuat, kita membangun fondasi untuk mencegah penyimpangan, mendeteksi kesalahan sejak dini, dan memperbaiki kinerja secara berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kepercayaan publik dan menghadirkan tata kelola universitas yang bersih dan efektif,” jelasnya.
Prof Safari berharap kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus memperkuat tata kelola UIN Raden Intan Lampung agar tidak hanya unggul di bidang akademik, tetapi juga menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif.
BACA JUGA:PTPN IV Regional V Lanjutkan Culture Roadshow Phase II di Kebun Pelaihari
WR II juga mengajak seluruh peserta menjadikan momentum sosialisasi ini sebagai refleksi dan penguatan komitmen bersama.
“Semoga diskusi pada acara ini produktif, penuh gagasan konstruktif, dan menghasilkan rekomendasi aplikatif untuk kemajuan UIN Raden Intan Lampung,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK) Dr. H. Juanda Naim, M.H., menjelaskan, penilaian mandiri SPIP merupakan amanat dari Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan kematangan pengendalian intern di lingkungan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Holding Perkebunan Nusantara Dorong Program SPHP, PalmCo Salurkan 195 Ton Beras Murah di 107 Titik