Polres Waykanan Bekuk Tiga Pengedar Narkoba

Selasa 09 Sep 2025 - 20:11 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Rizky Panchanov

BLAMBANGANUMPU – Jajaran Polres Waykanan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dalam ekspose perkara yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (9/9).

Mapolres Wayjanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, mengumumkan penangkapan tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Ketiga tersangka yakni WF (37), warga Kampung Mekar Asri, serta SS alias Sam (40) dan SR alias Ridi, keduanya berdomisili di Kampung Tiuh Balak.

WF ditangkap pada Jumat (5/9) sekitar pukul 16.40 WIB di Km 6, Kelurahan Blambangan Umpu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas hijau army berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 40,08 gram, timbangan digital, dompet merah bermotif bunga, dan dua unit telepon genggam.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan. Setelah diyakini benar, anggota langsung melakukan tindakan penangkapan,” jelas Kapolres.

Sementara itu, SS dan SR dibekuk lebih dulu pada Rabu (3/9) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Tiuh Balak. Dari tangan SS, polisi mengamankan tiga plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 1,35 gram serta satu unit handphone Samsung Galaxy A33.

Sedangkan dari SR, ditemukan kotak permen berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu plastik klip berukuran sedang berisi 15 klip kecil kosong, serta ponsel Redmi Note 13 Pro 5G.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait