Sopir Bank Gasak Rp10 Miliar

Sopir Bank Jateng cabang Wonogiri ditangkap setelah membawa kabur uang Rp10 miliar. -FOTO BERITASATU.COM/MUHAMMAD IQBAL IKROMI -

SEMARANG - Sopir bank berinisial AT berhasil ditangkap polisi setelah membawa kabur uang senilai Rp10 miliar milik Bank Jateng cabang Wonogiri. Tak sendiri, AT dibantu rekannya, DS, yang memfasilitasi pelarian selama sepekan.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan dalam konferensi pers di gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (9/9), bahwa AT ditangkap di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, pada Senin (8/9).
“Selama sepekan pelarian, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp 300 juta dari total uang yang dibawanya kabur. Uang tersebut digunakan membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka rumah,” ujar AKBP Sigit.
Kasus ini bermula pada 1 September 2025 saat AT yang sudah 7 tahun bekerja sebagai sopir outsourcing Bank Jateng Wonogiri ditugaskan mengambil uang Rp 11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta. Mobil pengangkut uang dikawal petugas bersenjata laras panjang.
“Namun, saat pengambilan, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas yang pergi ke kamar mandi, dan membawa kabur mobil pengangkut uang,” jelas Sigit.
Selama pelarian, DS membantu menyediakan fasilitas dan menerima sebagian uang hasil kejahatan. Sepekan kemudian, AT berhasil ditangkap di kawasan Gunungkidul Selatan.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk Satu unit Daihatsu Sigra, Uang tunai Rp 9,64 miliar, Satu unit Daihatsu Ayla, Empat sepeda motor Honda Vario Beberapa ponsel.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menambahkan, Anggun Tyas, sopir operasional bank, sebagai pelaku utama, serta DS, warga Bantul, yang membantu pelarian sekaligus menerima aliran dana.
Anggun Tyas diketahui bekerja sebagai sopir outsourcing di Bank Jateng Cabang Wonogiri selama tujuh tahun. Motif aksinya diduga karena faktor ekonomi.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Pusat Semarang, Erik Abibon menyampaikan apresiasi atas keberhasilan polisi.
“Kami berterima kasih kepada aparat yang bergerak cepat, sehingga sebagian besar dana berhasil dikembalikan. Kejadian ini menjadi introspeksi untuk meningkatkan pengawasan,” ungkap Erik.
AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Sementara itu, DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman serupa. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, tetapi belum menetapkan tersangka tambahan. (beritasatu/c1/yud)

Tag
Share