Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Lampung

Senin 08 Sep 2025 - 21:22 WIB
Reporter : Abdul Karim
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor G/598/V.01/HK/2025 tentang Pemilihan Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Lampung Masa Bakti Tahun 2025–2030. Menindaklanjutinya, panitia seleksi mengundang masyarakat Lampung untuk mengikuti proses pemilihan pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Lampung periode tersebut. Khususnya bagi yang peduli dan pemerhati pendidikan.  

Ketua Panitia Seleksi Dewan Pendidikan Provinsi Lampung Masa Bakti Tahun 2025–2030 Dr. Budiono, M.H. mengatakan pendaftaran dan pengumpulan berkasnya dilakukan secara online mulai 15 hingga 20 September 2025. Kemudian seleksi berkas administrasi 22 hingga 23 September 2025; pengumuman hasil seleksi administrasi 25 September; paparan visi, misi, dan wawancara 29 hingga 30 September 2025; pengumuman calon anggota Dewan Pendidikan Lampung 3 Oktober 2025; dan penetapan pengurus Dewan Pendidikan Lampung 2025-2030 pada 8 Oktober 2025.

BACA JUGA:Sidang MK: Tidak Semua Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota Polri

Lebih lanjut, Budiono menyapikan ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi para calon pendaftar. Pertama, Persyaratan Umum, yaitu (1) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Provinsi Lampung; (3) Berusia setidaknya 25 (dua puluh lima) tahun pada 1 Oktober 2025; (4) Memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk menjadi Anggota Dewan Pendidikan yang tercantum dalam Daftar Riwayat Hidup; (5) Mendapat rekomendasi dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan; (6) Bersikap independent, netral, dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

 

Kedua, Persyaratan Khusus, yaitu (1) Pendidikan minimal Strata-3 (S-3) bagi calon yang berasal dari lingkungan kampus dan minimal Strata-2 (S-2) bagi calon dari masyarakat umum; (2) Membuat Daftar Riwayat Hidup dengan menyertakan pas foto berwarna terbaru; (3) Membuat karya tulis berbahasa Indonesia tentang gagasan peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Lampung (maksimal 15 lembar).

 

 

Tata cara pendaftaran, jelas Budiono, dengan mengisi formulir pendaftaran dan meng-upload seluruh berkas  persyaratan seperti KTP, CV, pas poto, surat rekomendasi profesi, surat pernyataan tidak menjadi pengurus partai, ijazah terakhir, dan karya tulis melalui link https://forms.gle/dsb96ovFpSFbz8Jh6. ”Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap  sesuai yang dipersyaratkan,” tegas Budiono didampingi sekretarisnya, Hendra Putra, S.Pd.,  M.Pd.

 

Ditegaskannya juga, dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. Kemudian Keputusan Panitia Seleksi Calon Dewan Pendidikan Provinsi Lampung bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. ”Namun jika di kemudian hari diketahui memberikan data atau keterangan tidak benar, maka panitia seleksi berhak  membatalkan hasil seleksi,” tegasnya seraya mengatakan pengumuman hasil seleksi calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung setiap tahap dapat dilihat melalui https://disdikbud.lampungprov.go.id/ (rim)

 

Tags :
Kategori :

Terkait