Ketua DPR RI Minta Revisi UU Hak Cipta Tak Bebani Pemilik Kafe dan Acara

Selasa 26 Aug 2025 - 20:50 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan kebijakan royalti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) tidak boleh membebani masyarakat, termasuk pemilik kafe maupun penyelenggara acara pernikahan.
Puan menekankan, aturan yang disusun harus memberikan kepastian hukum tanpa merugikan pihak mana pun. “Aturan nantinya harus bisa melindungi semua pihak, baik pelaku industri musik maupun pengguna karya, agar tercipta ekosistem musik yang sehat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia juga menambahkan, sistem distribusi royalti harus akuntabel serta melibatkan semua pemangku kepentingan. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat diterima secara adil oleh seluruh pihak yang terkait.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pembahasan revisi UU Hak Cipta ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan setelah melalui rapat konsultasi terkait polemik royalti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ya, Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau RUU Hak Cipta tampaknya masih jauh dari kata terealisasi.
Pasalnya, hingga saat ini DPR tak kunjung melakukan pembahasan untuk merevisi RUU yang menjadi pangkal persoalan polemik royalti lagu tersebut.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kajian dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Ini kan masih dikaji ya. Kita tunggu Kementerian Hukum mengkajinya seperti apa,” kata Adies kepada wartawan di kompleks DPR/MPR pada Selasa (19/8/2025).
Mengingat masih dalam tahap kajian dari Kemenkum, Adies belum bisa memastikan kapan RUU Hak Cipta bakal dibahas.
Adies menilai, persoalan royalti lagu menjadi hal yang sentitif. DPR, kata dia enggan terburu-buru untuk membahas RUU Hak Cipta sebelum kajian dari Kementerian Hukum tuntas.
“Nanti hasil kajian dari Kementerian Hukum itu akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan DPR. Kita juga tentunya ada badan keahlian yang mengkaji hal-hal tersebut,” imbuhnya. (beritasatu/c1/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait