Bandar Lampung – Bank Tabungan Negara (BTN) Bandar Lampung menggelar akad massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi di Lampung, Senin, 25 Agustus 2025.
Akad massal dipimpin langsung Kepala Cabang BTN Lampung, Peggy Pallasathena, dengan tujuan mempercepat penyaluran program perumahan rakyat.
BTN Lampung menyebut hingga Agustus 2025, terdapat 1667 unit rumah subsidi sudah terealisasi tahun ini. Unit tersebut tersebar di berbagai perumahan mitra BTN yang didominasi proyek perumahan Melana Estate dan Grand Rajawali.
BACA JUGA:Nama Dicatut Jadi Anggota Koperasi, Dugaan Penyelewengan Hibah KPTR Menguak
“Ya, program KPR subsidi ini membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak. Semoga hunian ini membawa berkah,” kata Peggy saat sambutannya.
Peggy mengingatkan setiap debitur agar memastikan kondisi rumah. Mulai dari struktur bangunan, listrik, air, hingga fasilitas umum wajib diverifikasi bersama developer.
“Jangan sampai akad tanpa cek rumah karena tanda tangan berarti setuju dengan kondisi bangunan,” sambungnya.
BTN juga menekankan pentingnya memperhatikan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K). Dokumen itu memuat nama peminjam, plafon kredit, jangka waktu, nama perumahan, hingga blok rumah.
BACA JUGA:Hasil Manchester United vs Fulham 1-1: MU Masih Belum Konsisten
Peggy menambahkan, meski akad baru pada 25 Agustus, BTN menetapkan jatuh tempo angsuran setiap tanggal 7 bulan berikutnya. Besaran biaya proses akad KPR subsidi berkisar Rp2,6 juta hingga Rp3 juta, sesuai ketentuan.
BTN juga mengatur mekanisme blokir dana angsuran sebagai jaminan bila terjadi keterlambatan. Bila debitur tak kooperatif, bank berhak menindaklanjuti dengan penagihan langsung ke rumah.
“Kalau telat bayar, ada denda sekitar 1% dari nilai angsuran. Selain itu, catatan SLIK OJK juga akan buruk,” ujar Peggy.
BTN mengingatkan rumah subsidi memiliki aturan ketat. Rumah harus ditempati minimal lima tahun dan tidak boleh dijadikan investasi. Jika melanggar, pemerintah dapat mencabut subsidi bunga dan mengenakan denda Rp50 juta hingga Rp2 miliar.
Tak hanya itu, sertifikat rumah akan bank tahan hingga cicilan lunas. Sedangkan, proses balik nama sertifikat tetap menjadi tanggung jawab developer melalui notaris.