BANDARLAMPUNG – Polresta Bandarlampung meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IS, warga Kelurahan Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8) di rumahnya.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, IS membawa kabur motor yang terparkir di dalam rumah.
Aksi tersebut terjadi di Kampung Batu Serampok, Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa—tiga kali di Bandar Lampung dan sekali di Lampung Selatan.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menuturkan IS memiliki kebiasaan unik saat beraksi. Ia selalu melepas sandal dan meninggalkannya di rumah korban agar langkah kakinya tidak terdengar penghuni rumah. Selain itu, trik tersebut dilakukan agar korban mengira pelaku merupakan orang sekitar, bukan pendatang.
Berbeda dengan kebanyakan pelaku curanmor yang menggunakan kunci letter T, IS justru mencari kunci asli motor di dalam rumah korban untuk membawa kabur kendaraan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu obeng, serta dua pasang sandal yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, IS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kendaraan tersebut ditemukan di rumah salah satu tersangka di wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni satu unit Honda Beat merah, dua unit Honda Beat putih, dan satu unit Honda Vario merah. Seluruh kendaraan tidak dilengkapi nomor polisi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan motor-motor tersebut merupakan hasil curian di dua lokasi berbeda, yaitu wilayah hukum Polsek Kedaton dan Polsek Sukarame.
Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial E, warga Lampung Timur. Pelaku diamankan saat melakukan hunting bersama rekannya di wilayah perbatasan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dengan Bandar Lampung. Namun, satu rekannya berhasil kabur dan diduga membawa senjata api.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengaku sudah melakukan aksi curanmor di empat lokasi berbeda. Pelaku juga merupakan residivis kasus serupa pada 2023,” ungkap Kapolresta.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan curanmor tersebut sekaligus mengejar pelaku lain yang melarikan diri.
Sebelumnya, Dua dari empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung Timur dilumpuhkan tim Buser Polsek Telukbetung Selatan setelah berusaha melawan petugas dengan senjata tajam saat hendak ditangkap.