Kenalan di Facebook, Remaja 15 Tahun di Bandar Lampung Dijual Kekasih untuk Layanan Seks, Pelaku Ditangkap
Tersangka A (21) diamankan Polsek Sukarame atas tindak pidana persetubuhan, perdagangan, dan kekerasan terhadap kekasihnya, ZF (15). -FOTO DIMAS-MK/RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG – Anggota Polsek Sukarame berhasil membongkar kasus tindak pidana persetubuhan, perdagangan, dan kekerasan yang menimpa seorang remaja putri di bawah umur. Kasus ini melibatkan korban berinisial ZF (15) dan kekasihnya, tersangka A (21).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka A dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah penginapan di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada hari yang sama.
Kasus bermula dari perkenalan ZF dan A melalui Facebook dua bulan sebelumnya, yang kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara selama dua minggu.
Korban, yang sudah tidak bersekolah dan sempat kabur dari rumah, diberi tempat tinggal oleh tersangka.
Persetubuhan pertama terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, di penginapan tersebut.
Setelah itu, tersangka A membuat akun palsu bernama "Caca" menggunakan foto wanita dari Google di aplikasi kencan/chatting. Melalui akun ini, A mulai menjajakan korban sebagai pekerja seks komersial.
"Sampai tanggal 23 Oktober, korban sudah melayani tujuh kali tamu laki-laki," jelas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Korban dipasang tarif rata-rata Rp500 ribu per transaksi, dengan tersangka A mengambil bagian Rp250 ribu. Motif pelaku disebut murni karena faktor ekonomi.
Puncak dari kasus ini adalah aksi kekerasan yang dilakukan tersangka. Pada Rabu, 22 Oktober 2025, di kamar penginapan yang sama, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku karena korban mencurigai A berselingkuh. Tersangka A yang emosi kemudian melakukan pemukulan terhadap ZF.
Akibat kekerasan tersebut, korban memutuskan untuk melapor ke polisi pada keesokan harinya. Dari hasil pengembangan laporan kekerasan inilah, terungkap praktik persetubuhan dan perdagangan orang yang dijalankan tersangka.
Saat ini, tersangka A telah ditahan di Rutan Polsek Sukarame. Ia dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi turut menyita satu unit handphone iPhone 13 milik tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi. (dms/c1/abd)