Berstatus Internasional, Bandara Raden Inten II Bapat Berkembang Lebih Jauh Jadi "Satelit Kota”

Selasa 19 Aug 2025 - 13:13 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG -  Akademisi Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Ir. Hadyan Arifin Bustam, S.T., M.T. begitu mengapresiasi ditetapkannya kembali Bandara Radin Inten II Lampung berstatus Bandara Internasional.  Menurutnya ini sebuah langkah strategis yang bisa mendorong percepatan pertumbuhan wilayah serta penguatan konektivitas antar moda transportasi di Provinsi Lampung dan sekitarnya.

Dengan perubahan status tersebut, harap dosen Prodi Teknik Perkeretaapian ITERA yang juga Bendahara Umum FIM-PII Lampung ini, Bandara Raden Inten II dapat berkembang lebih jauh menjadi "satelit kota". ”Itu sebagaimana yang terjadi pada Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang,” tandasnya kepada Radar Lampung, Selasa (19/8). 

Pengembangan dimaksudnya mencakup perluasan wilayah sekitar bandara serta pembentukan kawasan ekonomi baru yang dapat menjadi pusat pertumbuhan dan aktivitas kota.  ”Jadi, status internasional ini bukan sekadar label, melainkan pintu masuk untuk pembangunan infrastruktur pendukung yang lebih terintegrasi,” ucapnya.

Kemudian di antara langkah penting yang tengah dan harus didorong adalah penyediaan moda transportasi pendukung. ”Salah satunya kereta api yang akan mendukung integrasi antar moda dan mempermudah aksesibilitas dari dan ke bandara,” katanya. 

Menurutnya dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah, Bandara Internasional Raden Inten II diharapkan dapat menjadi katalisator pembangunan ekonomi dan mobilitas masyarakat. ”Sekaligus memperkuat posisi Lampung sebagai gerbang strategis Pulau Sumatera,” pungkasnya.

Diketahui, Bandara Radin Inten II Lampung kembali berstatus Bandara Internasional setelah sebelumnya sempat di cabut tahun lalu. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) RI Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Surat yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2025 itu, Menhub RI Dudy Purwagandhi menetapkan 36 bandar udara di Indonesia sebagai bandara internasional. Dari 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, ada 14 bandar udara yang wajib melengkapi beberapa persyaratan. Termasuk Bandara Radin Inten II.

Persyaratan yang perlu dilengkapi mulai surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan.  Surat rekomendasi dalam rangka penempatan unit kerja dan personel dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan,  menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian, dan  menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kekarantinaan.

Kelengkapan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan luar negeri atau selambat-lambatnya enam bulan sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

Dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandar udara internasional 36 bandara tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Pertama, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandar udara internasional.

Kedua, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan.

Ketiga, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) bandar udara.

Namun meski telah ditetapkan sebagai bandara internasional, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi kepada 36 bandar tersebut sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.(rim)

Kategori :