Ancam Ceraikan Ibu, Bapak Tiri Perkosa Anak di Tubaba

Jumat 15 Aug 2025 - 20:37 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Rizky Panchanov

PANARAGAN - Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua tiri, di Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Peristiwa ini diduga kuat terjadi tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00  WIB.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni mengungkapkan tersangka yang berhasil diamankan merupakan orang tua tiri inisial BS (55), buruh tani/perkebunan, warga Tiyuh Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VI/2025/Spkt/Polres Tulangbawang Barat/Polda Lampung, tanggal 4 Agustus 2025.

Kejadian menurut Kapolres terjadi korban CAP (17) warga Kecamatan Tulangbawang Udik. 

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pemerkosaan itu bermula pada tanggal 13 Februari 2025 sekitar Pukul 01.00 WIB, saat korban meminta dipijat kepada pelaku yang merupakan ayah tirinya.

Pelaku yang tinggal di Tiyuh Pulung Kencana datang ke rumah korban di Tiyuh Kagungan Ratu, lalu memijit korban di kamar.

Setelah itu, pelaku meraba dan memaksa korban bersetubuh dengan ancaman akan menceraikan ibu korban dan tidak memberi nafkah jika korban menolak.

Aksi serupa kembali dilakukan berulang sehingga perbuatan sebanyak 7 kali, sehingga korban merasa trauma. Orang tuanya pun melaporkan perkara ini ke Polres Tulang Bawang Barat.

Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya,

"Pelaku berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 7 kali. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut." Ujar Kasatreskrim Ipu Tosira, Jumat (14/8).

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polres Tubaba secara resmi menetapkan BS sebagai tersangka.

"Kepada tersangka, Pasal yang di  dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (fei/c1/nca)

Tags :
Kategori :

Terkait