Kasus Dugaan Korupsi RSUD Ryacudu, Kejaksaan Periksa 2 Anggota DPRD Lampura

Rabu 13 Aug 2025 - 20:51 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Rizky Panchanov

KOTABUMI - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kembali memanggil dan memeriksa dua anggota DPRD Lampura. 

Selain RA terdapat juga mantan Ketua DPRD Lampura berinisial WN turut diperiksa penyidik di gedung Kejari setempat, Rabu 13 Agustus 2025.

Informasi yang dihinpun Radar Lampung, kedatangan kedua anggota DPRD dari politikus partai Demokrat tersebut dalam memenuhi panggilan penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi gedung RSUD Ryacudu Kotabumi. 

Diketahui Kejari Lampura, telah menahan dua tersangka yang mana satu di antaranya merupakan direktur utama rumah sakit berplat merah tersebut. 

Keduanya, hadir sekitar pukul 09.30 wib dan keluar dari Kantor Kejari pada pukul 12: 00 WIB. 

Sementara di sisi lain ketika dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Lampura, Ready Mart Handry royani, membenarkan pemeriksaan dua anggota dewan tersebut. 

"Ya benar kita memanggil dua anggota serta melakukan pemeriksaan terhadap RA dan WN, sebagai saksi dalam kasus Korupsi Proyek Rehab Gedung RSUD Ryacudu Kotabumi," ujarnya ketika di wawancarai. 

Ketika disinggung mengenai apakah ini pemanggilan kedua terhadap RA, dan WN, Bang Ready, sapaan akrabnya mengatakan, bahwa RA telah dua kali dilakukan pemeriksaan, sementara WN satu kali pemanggilan dan keduanya masih berstatus saksi.

"Ya untuk RA sudah dua kali ini. Untuk saudara WN baru satu kali" kata Kasi Intelijen Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani. 

Sebelum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung RSUD H. Mayjend Ryacudu Kotabumi pada Tahun Anggaran 2022.

Kedua tersangka tersebut adalah dr. Aida Fitriah Subandhi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Direktur RSUD H. Mayjend Ryacudu, serta Irwanda Dirusi yang bertindak sebagai pelaksana lapangan kegiatan, menggunakan perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut.

Total pagu anggaran proyek rehabilitasi gedung tersebut mencapai Rp2.398.538.000, yang terbagi dalam tiga kegiatan:

Rehabilitasi Ruang ICU sebesar Rp227.323.000. Rehabilitasi Ruang Kebidanan sebesar Rp944.233.000. Rehabilitasi Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp1.226.982.000

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Penetapan dan penahanan kedua tersangka disampaikan oleh Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbini, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Azhari Tanjung, pada Selasa, 29 Juli 2025. (*)

Kategori :