“Kapasitas jalan provinsi hanya 8 ton. Kalau dilanggar, ya rusak. Perlu ada jembatan timbang. Tapi bukan untuk retribusi, melainkan pengendalian,” tegasnya.
Ia juga mendorong kolaborasi antara pusat dan daerah untuk menuntaskan masalah ODOL. APH pun diminta tidak ragu melakukan penindakan hukum. “Kalau bukan APH, siapa lagi? Penegakan hukum harus tegas!” serunya.
Informasi yang dihiimpun Radar Lampung, truk yang terlibat kecelakaan tercatat milik PT. Bintang Trans Kurniawan, beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Ketapang, Panjang, Bandar Lampung.
Kendaraan jenis tronton warna hijau tersebut memiliki masa berlaku pajak kendaraan hingga 13 Januari 2026. Namun yang mengejutkan, uji KIR-nya sudah mati sejak 14 Mei 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andy Irawan Koenang. Ia menyebut kendaraan ODOL dengan KIR mati yang tetap beroperasi jelas melanggar aturan. “Kalau bicara aturan, jelas salah. Ada sanksinya. Bahkan bisa masuk pidana tergantung kasus hukumnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Provinsi Lampung dari Waykanan ke Bandarlampung atau sebaliknya terdapat banyak kerusakan. Terutama pada bagian lajur jalan sebelah kiri dari arah Waykanan ke Bandarlampung atau sebelah kanan dari arah Bandarlampung ke Waykanan.
Yaitu mulai hanya retak dan bergelombang karena material jalannya bergeser posisi hingga terdapat banyaknya lubang menganga dengan diameter satu sampai dua meteran.
Menjadi pertanyaan, kenapa kerusakannya tersebut didominasi pada bagian lajur jalan sebelah kiri dari arah Waykanan ke Bandarlampung atau sebaliknya, sebelah kanan dari Bandarlampung ke Waykanan?
Hasil investigasi Radar Lampung, kerusakannya ternyata diakibatkan kendaraan bermuatan overkapasitas atau over dimension over load (ODOL). Salah satu di antaranya yang diduga kuat yaitu truk pengangkut batu bara.
Beberapa narasumber juga menyebut truk-truk pengangkut batu bara dari Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), ke Panjang, Bandarlampung, tersebutlah yang dalam 24 jam setiap harinya kerap melintas dengan bebas. Meski menurut para sumber, ada juga kendaraan ODOL pengangkut kebutuhan lainnya yang melintas, tetapi tidak sebanyak dan serutin truk mengangkut batu bara.
Di Jalinsum yang membentang dari Waytuba hingga Gununglabuhan, Kabupaten Waykanan, misalnya, beberapa titik kerusakan jalan akibat truk ODOL diperparah dengan adanya pembongkaran oleh rekanan untuk diperbaiki tetapi tidak disegerakan. Ini sebagaimana juga diakui Kepala Dinas Perhubungan Waykanan Ketut Artike.
Bahkan, menurut dia, adanya jalan rusak yang digali rekanan atau petugas untuk diperbaiki namun sudah berminggu-minggu ini belum juga ditambal kembali kerap menyebabkan lakalantas. Khususnya bagi pengendara yang belum mengetahui kondisi jalan.
"Setahu saya, kondisi jalan lintas tengah Sumatera yang membelah Waykanan saat ini ada beberapa titik yang sudah dibongkar (akibat rusak karena dilalui kendaraan ODOL, red) oleh rekanan pemerintah. Tetapi belum juga ditambal kembali, itu yang kerap menyebabkan kemacetan," ujarnya, Sabtu (19/7).
Namun karena jalan itu adalah jalan nasional, tandas Ketut, pihaknya tidak memiliki kompetensi guna memberikan teguran ataupun hal lain. ”Karena itu sepenuhnya adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat. Kecuali kalau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) meminta kepada kita untuk mendampingi melakukan penertiban. Namun sejak tahun 2003 sampai sekarang, Dinas Perhubungan Kabupaten Waykanan belum pernah mendapatkan ajakan penertiban tersebut," imbuh Ketut.
Sementara dikonfirmasi tentang aktivitas truk ODOL, Kasatlantas Polres Waykanan AKP Asep Suhendi K. dengan tegas menyatakan pihaknya secara kontinyu terus melakukan sosialisasi tentang regulasi yang ada kepada para sopir untuk disampaikan kepada pengusaha angkutan. "Ini kan jalan nasional, yang paling berkepentingan melakukan penertiban tentang hal ini adalah BPJN atau BPTD. Namun demikian, Polres Waykanan secara terus-menerus melakukan imbauan dan sosialisasi tentang perlunya mematuhi peraturan. Dan memang untuk menertibkan persoalan ini perlu adanya kerjasama para pihak terkait. Bukan hanya perusahaan akuntan, mereka juga perusahaan-perusahaan yang produksinya dibawa oleh angkutan tersebut," tegas AKP Suhendi K.
Kerusakan jalan mulai retak, bergelombang, hingga berlubang akibat kerapnya dilalui armada truk Fuso bermuatan batu bara juga terdapat di sepanjang Jalinsum, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Akibatnya, banyak kendaraan sepeda motor sering terjadi kecelakaan lalu lintas ketika terperosok di jalan bergelombang dan berlubang tersebut.