Juga Merusak Jalintengsum
BANDARLAMPUNG – Truk over dimension over loading (ODOL) kembali jadi sorotan. Kali ini, kasus kecelakaan yang menimpa Aprohan Saputra membuka mata akan bahaya kendaraan ODOL, terutama pengangkut batu bara, di jalanan Lampung.
Aprohan bersama keluarganya mengalami insiden mengerikan saat melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum), Kecamatan Baradatu, Waykanan, Rabu, 25 Juni 2025 lalu. Kendaraan yang mereka tumpangi tertimpa ban serep dari truk ODOL berpelat BE 8773 AUB yang hendak menuju Muara Enim, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Nasabah Bank Lampung Raih Uang Tunai Rp100 Juta Undian Simpeda Nasional
Meski tidak ada korban jiwa, mobil milik Aprohan rusak parah. Bahkan, kasus tersebut berujung ke ranah hukum lantaran pihak perusahaan dinilai lepas tanggung jawab.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengakui truk ODOL menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Provinsi Lampung.
’’Truk yang melebihi dimensi dan kapasitas itu membahayakan pengendara lain. Ini salah satu faktor penyebab kecelakaan fatal,” ujar Yuni, Jumat (8/8).
Polda Lampung, kata dia, telah melakukan berbagai langkah penindakan terhadap pelanggaran ODOL. Salah satunya melalui penerapan tilang manual dan E-TLE (electronic traffic law enforcement). Langkah ini diiringi dengan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan sopir.
“Penindakan kita lakukan, tapi edukasi juga terus jalan. Supaya semua pihak sadar aturan,” tambahnya.
Tren pelanggaran tahun ini pun menunjukkan peningkatan signifikan. Selama Operasi Patuh Krakatau 2025, tercatat 60.329 pelanggaran, melonjak dari 21.674 kasus pada tahun sebelumnya.
Dari ETLE statis tercatat 336 pelanggaran pada 2025, naik dari 150 pada 2024. Sementara itu, tilang manual mencapai 5.825, meningkat dari 2.655. Teguran terhadap pengendara pun membengkak menjadi 54.168 pelanggar dari sebelumnya hanya 18.869.
Khusus kasus lakalantas, terdapat 47 kejadian pada 2025, naik 6,82 persen dari tahun sebelumnya. Namun, Polda belum merinci jumlah lakalantas yang disebabkan langsung oleh ODOL. “Kami terus imbau masyarakat dan pengusaha untuk patuhi aturan. Jangan anggap remeh,” pungkas Yuni.
Menanggapi tingginya angka pelanggaran ODOL dan dampaknya terhadap keselamatan serta infrastruktur, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Akhmad Iswan H. Caya angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa kesadaran pemilik kendaraan dan pengusaha menjadi kunci dalam menekan pelanggaran. “Pengusaha harus sadar. Jangan memaksakan muatan berlebih. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal nyawa,” kata Iswan saat ditemui di RSUDAM Lampung.
Menurutnya, kendaraan ODOL tak hanya menyebabkan jalan cepat rusak, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, DPRD Lampung mendukung pembentukan regulasi tegas untuk memberantas praktik ODOL.