"Kedepannya mungkin akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap angkutan batubara lebih giat lagi untuk mencegah kerusakan jalan," tuturnya.
Pihaknya menghimbau kepada pelaku angkutan batubara agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait JBI (jumlah berat yang diizinkan) kelas jalan yang dilalui yang nanti akan dikuatkan dengan Peraturan Gubernur Lampung.
Lanjut Jonter, koordinasi dengan pihak terkait seperti dishub provinsi dan kabupaten/kota maupun BPJN untuk menjaga kemantapan jalan, dilakukan melalui rapat koordinasi dengan stakeholder.
"Selama ini kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder, terkait penanganan ODOL untuk pelaksanaan penegakan hukum," sambungnya.
Disinggung terkait berapa berat muatan angkutan batubara yang melintasi jalan lintas tengah Sumatera, Jonter mengungkapkan temuan di lapangan, rata-rata angkutan batubara yang melintas di jalan lintas sumatera itu muatannya 35 ton atau lebih dari JBI.
BACA JUGA:Nusron Wahid Sebut Anggaran Ukur Ulang SGC Harus dari APBN
Disinggung apakah ada kendala dalam penertiban angkutan batubara baik aturan, biaya, premanisme dan lainnya, dirinya mengungkapkan ada beberapa kendala.
"Kendala yang kami alami pada saat penegakan hukum dalam penertiban angkutan batubara adalah adanya kesulitan dalam hal memutar balikan kendaraan dan menurunkan muatan yang lebih, dikarenakan kondisi jalan yang sempit dan tidak memiliki kantung parkir atau stockpile," ungkapnya.
"Selain itu ada penolakan dari pengemudi maupun pelaku usaha angkutan barang yang melakukan upaya blokade ataupun penutupan jalan. Dikarenakan hal tersebut, maka kami terkadang melakukan upaya persuasif dan mengizinkan kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan untuk menghindari kemacetan atau hal-hal yang tidak diinginkan," sambungnya.
Begitu juga disinggung terkait permintaan Dishub Lampung untuk mengaktifkan jembatan timbang di Blambangan Umpu, Way Kanan, Jonter menyebut pihaknya telah mengajukan usulan untuk revitalisasi/rehabilitasi UPPKB Blambangan Umpu.
Bahwa untuk mendukung revitalisasi/rehabilitasi ini BPTD sejak 2023 telah melakukan survey lalu lintas harian rata-rata (LHR) angkutan barang dengan hasil 1.167 kendaraan/hari, dan hasil yang cukup tinggi.
"Dari rapat untuk dukungan bersama stakeholder terkait dan para tokoh masyarakat di Way kanan, lingkungan sekitar UPPKB Blambangan Umpu serta hasil rekomendasi/justifikasi teknis dari Ditjen Hubdat, bahwa UPPKB Blambangan Umpu
masuk dalam pembangunan/rehabilitasi bangunan beserta alat kelengkapan lainnya untuk di optimalisasi kan fungsi UPPKB-nya," terangnya.
Namun dirinya menyebut untuk saat ini masih terkendala efisiensi anggaran, sehingga belum dapat direalisasikan pada saat ini.
Selanjutnya guna mendukung/mendorong cepat terealisasikannya, maka dibutuhkan surat gubernur selaku kepala daerah sebagai salah satu upaya percepatan, karena secara teknis UPPKB Blambangan Umpu sudah layak dan siap dibangun.
"Dalam hal ini, BPTD Kelas II Lampung mendukung upaya pemberantasan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Provinsi Lampung, salah satunya dengan diaktifkannya kembali UPPKB Blambangan Umpu," tegasnya. (pip/abd)