Sempat Kabur, Satu Penjudi di Pos Ronda Diamankan

Senin 28 Jul 2025 - 21:54 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

PRINGSEWU – Polsek Gadingrejo, Pringsewu, kembali mengamankan seorang penjudi di pos ronda. Yakni IS alias Encus (59).

Encus menyusul tiga warga lainnya yang terlebih dahulu diamankan polisi.  Warga Pekon Wonodadi ini diringkus di kediamannya tanpa perlawanan, Sabtu (26/7) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman membenarkan penangkapan ini. ’’Benar, kami telah mengamankan satu pelaku lagi berinisial IS alias Encus. Yang bersangkutan sebelumnya sempat melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Berkat kerja keras tim dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya,” jelasnya.

 

Dengan ditangkapnya IS, kata Herman, kini total sudah empat orang yang berhasil diamankan dari kasus perjudian yang terjadi di pos ronda tersebut.

 

Sementara dua orang pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya, kata Herman, masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian.

 

’’Kami masih terus melakukan pencarian terhadap dua DPO lain. Identitas mereka sudah kami kantongi dan dalam waktu dekat akan kami tangkap. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,” tegas Herman.

 

Herman menyatakan, IS telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ’’IS akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,’’ ungkapnya.

 

Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Gadingrejo menggerebek aktivitas perjudian kartu remi yang tengah berlangsung di sebuah pos ronda di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Rabu malam (11/6) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Sementara tiga lainnya melarikan diri saat penggerebekan dilakukan. (rls/sag) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait