Mutasi Kendaraan ke Lampung, Gratis PKB Setahun

Pemprov Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. 

Perpanjangan ini termasuk dalam program keringanan untuk mutasi kendaraan masuk wilayah Lampung.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @bapenda_lampung pada Senin (28/7). 

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa mutasi kendaraan (BBN) masuk Lampung akan dibebaskan dari pajak kendaraan selama satu tahun dan bebas denda keterlambatan pajak.

’’Ya, promo terbaru terkait mutasi masuk kendaraan ke Lampung diperpanjang dalam program pemutihan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi, Senin (28/7). 

Adapun komponen yang masuk program pemutihan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan ke-2, dan bebas pajak progresif. 

BACA JUGA:“Sky Explorer”: Kolaborasi Lintas Industri Penuh Warna Sambut Mitsubishi Destinator

Namun demikian, untuk komponen SWDKLLJ dari Jasa Raharja dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti biaya pelat nomor, STNK, dan BPKB tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, Pemprov Lampung akhirnya memperpanjang kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. 

Sebelumnya, program keringanan pajak ini akan berakhir pada Kamis (31/7). Namun jelang berakhirnya program tersebut, Pemprov Lampung bersama stakeholder terkait mengambil keputusan untuk memperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Informasi perpanjangan program pemutihan pajak ini diumumkan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melalui video berdurasi 0,57 detik.

Video tersebut di-upload di akun Instagram @mirzajihan_ pada Minggu (27/7) siang.

Dalam video itu, Jihan menyampaikan perpanjangan program pemutihan PKB ini dilakukan mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025. Langkah ini juga didasari setelah mendapat permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat di Lampung.

’’Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami Pemprov Lampung mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Perpanjangan berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025," ujar Jihan dalam video tersebut.

Tag
Share