Tok! Hasto Divonis 3,5 Tahun

Jumat 25 Jul 2025 - 21:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Selain itu, kata hakim, perbuatan Hasto pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB, terjadi sebelum adanya surat perintah penyidikan terhadap Harun Masiku. Hakim menilai pada tanggal 8 Januari 2020, proses hukum terhadap Harun Masiku masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum ada proses penyidikan yang secara hukum bisa dirintangi oleh terdakwa.

 

“Surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan pada 9 Januari 2020. Ada selisih waktu yang signifikan yang secara yuridis menunjukkan bahwa perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat pada Harun Masiku,” jelas hakim.

 

Karena itu, hakim menilai Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dinilai tidak terbukti. Hakim menyebut, Hasto harus dibebaskan dari dakwaan. "Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ungkap hakim.

 

Hal yang memberatkan vonis Hasto, menurut hakim, adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi KPU. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. 

 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

 

Dalam pleidoi, Hasto sempat membantah semua dakwaan dan menyebut jaksa KPK mengabaikan fakta persidangan. Namun, jaksa tetap pada tuntutan awal dan menyebut bantahan Hasto sebagai bentuk pengaburan hukum. (beritasatu.com./c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait