PT KLTD Keok Lawan Warga di Putusan Sela PN Kalianda

Selasa 22 Jul 2025 - 16:52 WIB
Reporter : Handika
Editor : Yuda Pranata

PT. KLTD sebagai badan hukum dari Grand Elty Krakatoa digugat ke PN Kalianda karena diduga telah mencaplok lahan milik warga seluas 1,5 hektare bernilai Rp4 miliar, yang terletak di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu, teregistrasi di Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor: 27/Pdt.G/2025 PN Kla, dan hari Rabu (14/5/2025) lampau, sudah menjalani agenda sidang pertama. (*)

Kategori :

Terkait