PT. KLTD sebagai badan hukum dari Grand Elty Krakatoa digugat ke PN Kalianda karena diduga telah mencaplok lahan milik warga seluas 1,5 hektare bernilai Rp4 miliar, yang terletak di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu, teregistrasi di Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor: 27/Pdt.G/2025 PN Kla, dan hari Rabu (14/5/2025) lampau, sudah menjalani agenda sidang pertama. (*)
Kategori :
Terkait
Selasa 22 Jul 2025 - 16:52 WIB
PT KLTD Keok Lawan Warga di Putusan Sela PN Kalianda
Terpopuler
Kamis 11 Sep 2025 - 19:49 WIB
Masyarakat Lampung Diundang Salat Jumat Bersama Menag RI di Peresmian Masjid Raya Al-Bakrie
Kamis 11 Sep 2025 - 21:16 WIB
Harga Ayam Potong di Pasar Gintung Melonjak
Kamis 11 Sep 2025 - 20:47 WIB
Skema Burden Sharing Baru Tak Ganggu Stabilitas Moneter
Kamis 11 Sep 2025 - 19:51 WIB
Alih Fungsi Hutan TNBBS Diduga Jadi Pemicu Banjir Bandang di Suoh-BNS
Kamis 11 Sep 2025 - 19:44 WIB
Banleg DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Terbuka dan Transparan
Kamis 11 Sep 2025 - 20:49 WIB
Impor Gula Mentah Disetop
Terkini
Jumat 12 Sep 2025 - 19:11 WIB
Mahasiswi ILMAWA Sabet Emas di Piala Rektor Unila
Jumat 12 Sep 2025 - 18:56 WIB
Antrean SKCK di Polres Tubaba Membeludak
Jumat 12 Sep 2025 - 17:03 WIB
Pemkot Metro Sidak, Temukan Beras Tak Sesuai Berat
Jumat 12 Sep 2025 - 16:03 WIB
Lulus PPPK, Ratusan Honorer Mesuji Datangi RSUD RBC untuk Urus Surat Kesehatan
Jumat 12 Sep 2025 - 15:58 WIB
Curanmor Bersenpi di Pringsewu Digagalkan, Pelaku Nyaris Tembak Korban
Jumat 12 Sep 2025 - 10:31 WIB
PTPN IV PalmCo Perkuat Kemitraan Sawit untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Jumat 12 Sep 2025 - 09:04 WIB
Kakak Hary Tanoesoedibjo Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Bansos
Jumat 12 Sep 2025 - 08:57 WIB
Balai Karantina Lampung Sita 10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal
Kamis 11 Sep 2025 - 21:18 WIB
ODGJ Marak, Satpol PP Kewalahan
Kamis 11 Sep 2025 - 21:18 WIB