Marketplace Mulai Pungut Pajak dari Pedagang Daring 2 Bulan Lagi

Selasa 15 Jul 2025 - 20:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Sementara pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,5% dari omzet kotor. Pajak ini bersifat final dan tidak termasuk dalam PPN atau PPnBM.

 

Tak semua transaksi di marketplace dikenai pajak penghasilan ini. Pemerintah mengecualikan layanan-layanan tertentu, seperti ekspedisi dan transportasi daring (ojek online/ojol), penjual pulsa, dan perdagangan emas.

 

Ketiga sektor tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup kewajiban pungutan PPh 22 pedagang online sebagaimana diatur dalam PMK terbaru ini.

 

Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dianggap sebagai bagian dari reformasi pajak digital yang lebih adil dan menyeluruh. Dengan langkah ini, Kemenkeu berharap transaksi daring bisa ikut menyumbang penerimaan negara secara transparan dan akuntabel, tanpa memberatkan pelaku UMKM yang masih berkembang.

 

Dengan diberikannya waktu transisi selama dua bulan, pemerintah berharap marketplace pungut pajak pedagang daring dapat berjalan lancar, efisien, dan merata. Ke depan, sistem ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam optimalisasi pajak digital, sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha e-commerce di seluruh Indonesia. (Beritasatu.com/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait